Menurut Zainal, dirinya tidak mengubah draft tertanggal 14 Agustus" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemalsuan
Zainal Bantah Tambah Kata Dalam Surat Putusan MK
Monday 22 Aug 2011 23:01:46
 

Zainal Arifin Hoesein (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Mantan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein membantah telah menambahkan kata "penambahan suara" dalam draft surat yang akhirnya menjadi surat Nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 yang diduga palsu.

Menurut Zainal, dirinya tidak mengubah draft tertanggal 14 Agustus 2009 itu. Surat tersebut dibuat sesuai dengan amar putusan MK. "Tidak ada yang berubah. Draft itu substansinya menjawab penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa berdasarkan amar putusan," kata Zainal kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8).

Ia tetap ngotot bahwa surat yang ditulis Fais di kantor MK itu, hanya berupa draft untuk dikonsultasikan kepada Ketua MK. Namun, dia membantah telah menandatangani surat tersebut. Dia juga mengaku tidak pernah mengirim surat tertanggal 14 Agustus 2009 tersebut.

"Yang jelas saya tidak pernah tanda tangan surat itu, tidak pernah membuat, tidak pernah kirim surat tanggal 14 Agustus itu. Yang resmi tanggal 17 Agustus. Itu sudah kita diskusikan dengan Pak Ketua," jelasnya.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Zainal mengaku kaget dan sangat keberatan dengan penetapan itu. Apalagi, lanjutnya, laporan MK tentang kasus itu diantarkan olehmua ke Bareskrim Polri. Namun, justru dirinya yang dijadikan tersangka. “Ini adalah risiko jabatan yang harus diterima,” ujarnya berusaha menghibur diri.

Sementara itu, kuasa hukum Zainal, Ahmad Rivai menyatakan, kliennya memang yang membuat surat itu, tapi bukan seperti itu. Draft tersebut berlawanan dengan bunyi putusan MK, karena berisi "penambahan suara" bagi politikus Partai hanura Dewi Yasin Limpo, masih perlu dikonsultasikan dengan pimpinan MK. "Draft surat itu baru mau dikonsultasikan kepada Ketua MK," ujarnya.

Namun, lanjut dia, pada 14 Agustus 2009 tersebut pimpinan tidak berada di tempat ketika Zainal akan mengonsultasikan draft tersebut. Surat itupun diletakkan di meja kerjanya. “Surat itu baru berupa konsep, belum resmi untuk diajukan ke KPU. Tetapi ada pihak yang mengirimkannya, sebelum konsep surat itu dibicarakan dengan pimpinan MK. Tanda tangan Zainal ada yang memalsukannya,” tandas Rivai.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2