JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Zaitun Mawardi Yahya-Herman Thalib menggugat hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan Tahun 2013 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang pertama digelar pada Selasa (25/6) sore, di Ruang Sidang Pleno MK.
Melalui kuasa hukumnya, Zabi K. Gumaira, Pemohon menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Ogan Komering Ilir yang menetapkan pasangan calon nomor urut 4 Iskandar-M. Rifai sebagai pemenang pemilukada OKI. Menurutnya, terdapat pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilukada, baik oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Ogan Komering Ilir (Termohon) maupun pasangan calon lainnya.
Setidaknya terdapat lima isu utama yang dipersoalkan oleh Pemohon, yakni eksodus pemilih yang tidak wajar; penambahan atau pengurangan suara yang diakukan oleh Termohon; kelalaian Termohon yang tidak menerbitkan keputusan tentang tata cara pendistribusian logistik Pemilukada; mobilisasi aparat negara untuk memenangkan pasangan calon tertentu; dan politik uang.
Zabi mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian terhadap seluruh C1 yang Pemohon miliki, ditemukan fakta bahwa terdapat jumlah pemilih yang sangat besar yang memilih di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa terdaftar sebelumnya di Daftar Pemilih tetap (DPT). Hal ini terjadi di 363 TPS dengan jumlah pemilih dari TPS lain sejumlah 2.078 orang. “Menurut kami ini adalah hal yang tidak lazim dalam Pemilukada. Terjadi eksodus besar-besaran terhadap TPS-TPS yang ada di situ, dari 363 TPS tersebut ada pemilih dari TPS lain yang seharusnya menggunakan A8,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Zabi menuturkan, terdapat 219 TPS dengan masalah-masalah yang berkenaan dengan salah penjumlahan dan perbedaan jumlah pemilih. “Salinan DPT di TPS yang tertulis di C1 berbeda dengan salinan DPT yang ditetapkan oleh Termohon. Sehingga jumlah selisih kesalahan dalam penghitungan, selisih itu ada di 4.765 suara,” paparnya.
Pelanggaran lainnya, kata Zabi, adalah Termohon telah lalai menerbitkan keputusan tentang tata cara pendistribusian perlengkapan pemungutan suara (logistik). Karena tidak diterbitkannya keputusan ini, Pemohon berpandangan terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan. “Ada 1.107 TPS, yang seluruh C1-nya itu mengalami kerusakan surat suara, rata-rata sudah dicoblos,” katanya.
Terhadap kejadian tersebut Pemohon telah melaporkannya kepada Panwas. “Termohon juga mengakui ada yang dicoblos,” ujar Zabi.
Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta MK untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan pada Kabupaten Ogan Komering Ilir. “Tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 4 Iskandar-M. Rifai serta pasangan calon nomor urut 5 Tartila Ishak-Arif A. Hadi.”
Untuk membuktikan pokok-pokok permohonannya tersebut Pemohon rencananya akan menghadirkan 36 saksi, yang akan diperiksa pada Rabu (26/6) pagi, di Ruang Sidang MK. Pada kesempatan yang sama, juga akan didengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Iskandar-M. Rifai sebagai Pihak Terkait.(ddi/mk/bhc/opn) |