Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Kemenag
Zulkarnaen Djabar Resmi Ditahan KPK
Saturday 08 Sep 2012 00:03:46
 

Anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar yang langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan perdananya selama delapan jam sebagai tersangka, Jumat (7/9) sore.

ZD dengan kewenangannya, disangka menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek di Kementerian Agama.

Terpantau Tribunnews.com, seusai pemeriksaan KPK, ZD keluar mengenakan seragam tahanan KPK sekitar pukul 17.50 WIB. Pada pemeriksaan hari ini, ia didampingi pengacaranya, Yusril Izha Mahendra.

Sementara Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan penahanan ZD guna kepentingan penyidikan. "Ia di tahan di Rutan Jakarta Timur cabang Jakarta Timur", kata Johan dikantornya.

Zulkarnen sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran tahun 2011 pada 29 Juli lalu.

Zulkarnaen Bersama anaknya, Dendi Prasetya disangkakan dalam pasal penyuapan, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga telah menerima suap yang Nominalnya diduga mencapai sekitar Rp. 4 miliar.

ZD diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar, Demikian seperti yang dikutip tribunnews.com pada Jum'at (7/9).(tbn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2