JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan perdananya selama delapan jam sebagai tersangka, Jumat (7/9) sore.
ZD dengan kewenangannya, disangka menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek di Kementerian Agama.
Terpantau Tribunnews.com, seusai pemeriksaan KPK, ZD keluar mengenakan seragam tahanan KPK sekitar pukul 17.50 WIB. Pada pemeriksaan hari ini, ia didampingi pengacaranya, Yusril Izha Mahendra.
Sementara Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan penahanan ZD guna kepentingan penyidikan. "Ia di tahan di Rutan Jakarta Timur cabang Jakarta Timur", kata Johan dikantornya.
Zulkarnen sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran tahun 2011 pada 29 Juli lalu.
Zulkarnaen Bersama anaknya, Dendi Prasetya disangkakan dalam pasal penyuapan, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga telah menerima suap yang Nominalnya diduga mencapai sekitar Rp. 4 miliar.
ZD diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar, Demikian seperti yang dikutip tribunnews.com pada Jum'at (7/9).(tbn/bhc/opn) |