JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus dugaan penerimaan suap penganggaran proyek pengadaan Al-Quran dan Laboratorium Kementerian Agama, Zulkarnain Djabar melalui kuasa hukumnya Andi M. Asrun memperbaiki permohonan Pengujian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perbaikan permohonan untuk perkara ini digelar Senin (9/9).
Asrun mengungkapkan telah melakukan perbaikan sesuai dengan saran majelis hakim konstitusi pada sidang sebelumnya. Perbaikan yang dilakukan diantaranya memperkuat dalil permohonan. “Kami telah mempertajam batu uji dan menjelaskan Pasal 12A dan Pasal 12B UU Tipikor mengandung ketidakpastian dan keraguan,” paparnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva tersebut, Majelis Hakim Konstitusi mengesahkan alat bukti. “Kami sahkan sembilan alat bukti dan Pemohon akan dihubungi Kepaniteraan untuk sidang berikutnya,” ujarnya.
Asrun mengungkapkan merasa hak konstitusional Pemohon telah dirugikan dengan diterapkannya Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, Pasal 12 UU Tipikor tidak memiliki kepastian hukum. Dengan Pasal 12 UU Tipikor itu pulalah Pemohon didakwa sebagai penerima suap proyek pengadaan Al Quran dan Laboratorium Kementerian Agama.
Asrun melanjutkan bahwa Pemohon menilai Pasal 12 UU Tipikor tidak memenuhi standar sebagai the rules of law principles sebagaimana dirumuskan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa. Asrun pun menegaskan bahwa pasal tersebut telah menjelma menjadi suatu norma tanpa batas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Hal itu disebabkan bunyi frasa “patut diduga” dalam poin-poin dalam pasal tersebut menimbulkan konsekuensi hukuman kepada Pemohon menjadi lebih tinggi dibandingkan Pasal 5 UU Tipikor.(llu/mk/bhc/rby) |