Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Kemenag
Zulkarnain Djabar Perbaiki Permohonan Uji UU Tipikor
Tuesday 10 Sep 2013 12:19:08
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus dugaan penerimaan suap penganggaran proyek pengadaan Al-Quran dan Laboratorium Kementerian Agama, Zulkarnain Djabar melalui kuasa hukumnya Andi M. Asrun memperbaiki permohonan Pengujian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perbaikan permohonan untuk perkara ini digelar Senin (9/9).

Asrun mengungkapkan telah melakukan perbaikan sesuai dengan saran majelis hakim konstitusi pada sidang sebelumnya. Perbaikan yang dilakukan diantaranya memperkuat dalil permohonan. “Kami telah mempertajam batu uji dan menjelaskan Pasal 12A dan Pasal 12B UU Tipikor mengandung ketidakpastian dan keraguan,” paparnya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva tersebut, Majelis Hakim Konstitusi mengesahkan alat bukti. “Kami sahkan sembilan alat bukti dan Pemohon akan dihubungi Kepaniteraan untuk sidang berikutnya,” ujarnya.

Asrun mengungkapkan merasa hak konstitusional Pemohon telah dirugikan dengan diterapkannya Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Alasannya, Pasal 12 UU Tipikor tidak memiliki kepastian hukum. Dengan Pasal 12 UU Tipikor itu pulalah Pemohon didakwa sebagai penerima suap proyek pengadaan Al Quran dan Laboratorium Kementerian Agama.

Asrun melanjutkan bahwa Pemohon menilai Pasal 12 UU Tipikor tidak memenuhi standar sebagai the rules of law principles sebagaimana dirumuskan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa. Asrun pun menegaskan bahwa pasal tersebut telah menjelma menjadi suatu norma tanpa batas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Hal itu disebabkan bunyi frasa “patut diduga” dalam poin-poin dalam pasal tersebut menimbulkan konsekuensi hukuman kepada Pemohon menjadi lebih tinggi dibandingkan Pasal 5 UU Tipikor.(llu/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2