Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilkada
Zulkifli: Saya Muslim, Memilih Gubernur Muslim Itu Hak Saya
2017-01-18 14:26:11
 

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dan ketua umum Partai Amanat Rakyat (PAN).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan berpendapat memilih kepala daerah karena di latar belakangi agama bukan merupakan rasis. Menjadi hak setiap warga negara berkeinginan memilih pemimpin yang juga menganut agama yang sama dengannya.

"Saya katakan saya Muslim, saya mau pilih gubernur Muslim itu hak saya, teman-teman yang Kristen mau memilih gubernur yang Kristen itu juga haknya, saya harus tetap menghormati, yang tidak boleh itu melarang orang, itu tidak boleh," kata Zulkifli saat memberi kuliah kebangsaan di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Selasa (17/1), kemarin.

Lebih lanjut dia menerangkan analogi lainnya, yakni seperti terhadap warga dari satu daerah yang ingin memilih kepala daerah. Warga tersebut mempunyai hak untuk memilih kepala daerah dilatarbelakangi asal daerah, suku, tempat lahir atau tinggal pemimpin tersebut. Politikus PAN itu prihatin lantaran rasis kerap dijadikan isu dalam pemilihan kepala daerah.

"Saya dari Lampung mau jadi gubernur Jateng, lalu ada warga Jateng yang mengatakan, saya mau pilih orang dari Jawa Tengah saja, ya itu hak dia, yang tidak boleh itu melarang. Lampung tidak boleh jadi pemimpin di Jateng, itu baru rasis. Menghina agama itu tidak boleh," ujarnya.

Menurut dia, konstitusi telah mengatur dan memperbolehkan setiap warga negara mempunyai kebanggaan terhadap asal daerahnya masing-masing. Selain itu, berupaya untuk mengoptimalkan dan mengembangkan daerahnya. Meski begitu setiap warga daerah wajib saling menghormati dan menghargai. Dengan begitu, kata dia, terciptanya keragaman dalam kesatuan Indonesia.(ilham/as/republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2