"Siapapun yang memproduksi berita" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Hoax
Zulkifli Hasan: Lawan Hoax Tapi Jangan Tebang Pilih
2018-03-04 06:50:50
 

Ilustrasi. Lawan Hoax Tapi Jangan Tebang Pilih.(Foto: twitter)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Ketua MPR Zulkifli Hasan setuju dengan upaya pemerintah melawan Hoax dan penebar kebencian. Hanya ia meminta melawan Hoax jangan tebang pilih.

"Saya setuju pemerintah untuk berantas hoax dan karenanya hukum juga harus berlaku untuk semua,'

"Siapapun yang memproduksi berita hoax, fitnah dan kebencian harus ditangkap. Semuanya tanpa kecuali,"

Hal ini ditegaskan Zulkifli Hasan saat ikut meramaikan Cap Go Meh Bogor Street Festival di Jalan Surya Kencana Bogor bersama Walikota Bogor Bima Arya dan Ribuan warga Bogor.

Menurut Zulhasan dari kalangan manapun penyebar hoax dan pengadu domba itu penegakan hukum tetap berlaku untuk semua. "Semua penyebar hoax dari kubu mana saja harus ditindak tegas," jelas Zulhasan.

Ia juga meminta kepolisian untuk fokus memburu produsen berita berita hoax. "Pasti ada aktor utama yang bergerak untuk mengendalikan berita hoax agar disebarkan oleh yang tidak tahu apa apa. Ini yang prioritas untuk diburu dan ditahan,"

Kepada warga Bogor yang hadir, Zulhasan berpesan untuk selalu menjaga dan merawat keberagaman

"Indonesia itu toleran dan masyarakatnya hidup dalam keseharian saling hargai perbedaan. Dari perayaan Imlek ini kita buktikan tuduhan radikal pada Indonesia itu salah alamat," tegasnya.(MPR/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hoax
 
  Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
  Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
  Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
  Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
  Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2