Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
MPR RI
Zulkifli Hasan: MPR Jadi Lembaga Tertinggi Setelah Pimpinannya Tertinggi
2016-04-02 08:40:34
 

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan saat memberikan sambutan pada acara Konvensi Nasional Tentang Haluan Negara, di JCC, Jakarta pada, Rabu (30/3).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sebagai rumah rakyat, banyak menerima tamu dari berbagai kelompok masyarakat. Kedatangan mereka ke MPR memiliki tujuan yang bermacam-macam. Antara lain ada kelompok yang ingin kembali pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan. Namun ada juga kelompok lain yang tidak ingin ada perubahan terhadap UUD NRI 1945 sekarang ini, karena UUD yang ada, sudah baik dan sempurna. Sehingga tidak perlu ada perubahan lagi.

Tetapi selain kedua kelompok yang saling berhadapan, MPR juga menerima kelompok masyarakat yang setuju terhadap perubahan terbatas pada UUD NRI tahun 1945. Yaitu perubahan menyangkut kembali digunakannya haluan negara. Mereka beranggapan, ketiadaan haluan negara menjadi penyebab arah pembangunan di Indonesia menjadi tidak jelas. Akibatnya, bukan peningkatan kesejahteraan, tetapi makin lebarnya kesenjangan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua MPR saat memberikan sambutan pada acara Konvensi Nasional Tentang Haluan Negara. Acara tersebut berlangsung di JCC, Jakarta pada Rabu (30/3). Tema yang dibahas pada acara tersebut adalah Mengembalikan Kedaulatan Rakyat Melalui Haluan Negara. Acara tersebut diselenggarakan oleh Aliansi Kebangsaan, FKPPI dan Forum Rektor.

Ikut hadir pada acara tersebut Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Hj. Megawati Soekarno Putra, yang juga menyampaikan Keynote Speech. Wakil Presiden ke-6 Tri Sutrisno. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Ketua Umum DPP Partai Golkar Abu Rizal Bakrie, Akbar Tanjung dan para rektor serta pengurus FKPPI.

Berdasarkan masukan dari berbagai kalangan, pimpinan MPR melalui rapat gabungan (ragab) memutuskan agar MPR melakukan tahapan, untuk amandemen terbatas, terhadap UUD NRI 1945.

"Namun, kami tidak gegabah. Sesuai pasal 37 UUD 1945, amandemen harus dilakukan secara hati-hati, jelas mana yang diubah. Dan bagaimana perubahannya. Sebelum dilakukan, juga harus melalui proses panjang, termasuk seminar di 50 perguruan tinggi", kata Zulkifli menambahkan.

Kalau MPR harus kembali menjadi lembaga tertinggi negara dan bisa melahirkan haluan negara, kata Zulkifli, keputusan itu akan berlaku untuk masa kepemimpinan MPR berikutnya. Ini untuk memastikan bahwa keingin mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara semata-mata sebagai kebutuhan sistem ketatanegaraan.

"Bukan karena saya Ketua MPR lalu ingin menjadi lembaga tertinggi negara. Ini akan berlaku setelah pimpinan MPR nya berubah", kata Zulkifli menambahkan.(mpr/bh/sya)




 
   Berita Terkait > MPR RI
 
  Pimpinan MPR RI Segera Berkirim Surat Kepada DPD RI Terkait Pergantian Fadel Muhammad
  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung BI Terbitkan Rupiah Digital
  Pemotongan Anggaran MPR,Terkesan Upaya Systematis Mendegradasi Peran MPR Sebagai Lembaga Tinggi Negara
  Ahmad Basarah: Tidak Ada Kesepakatan Pimpinan MPR Minta Sri Mulyani Dipecat
  Bamsoet PPHN Tampung Seluruh Aspirasi Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2