Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    

iPhone 4S Mulai Masuk Pasar Indonesia
Friday 27 Jan 2012 21:09:36
 

iPhone 4S (Foto: Cybertech.com)
 
Smartphone iPhone 4S telah dipasarkan di Indonesia. Animo calon pembeli smartphone besutan Apple itu terbilang tinggi. Sejumlah calon pembeli terlihat rela mengantre di depan gerai sebuah vendor di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.

Vendor tersebut menawarkan harga iPhone 4S bervariasi sesuai kapasitas memori yang dikehendaki pembeli. Untuk iPhone 4S 16GB dibanderol Rp 7,7 juta), 32GB (Rp 8,8 juta), dan 64GB (Rp9,9 juta).

Smarphone iPhone 4S merupakan smartphone anyar besutan Apple sekaligus hasil karya terakhir mendiang Steve Jobs. Tak cuma dibekali spesifikasi yang setingkat di atas seri terdahulunya, iPhone 4, fitur Siri dalam produk ini juga memiliki daya tarik tersendiri.

Secara tampilan, iPhone 4S sama saja dengan pendahulunya iPhone 4 yang sudah beredar selama hampir setahun dengan ukuran layar dan ketebalan yang sama. Namun, fitur-fiturnya baru, lebih baik dari pendahulunya itu.

iPhone 4S dilengkapi dengan chipset A5, sama halnya yang digunakan di iPad 2. Hadir dengan prosessor 1 GHz dual-core ARM Cortex-A9 processor dan GPU PowerVR SGX543MP2, yang seperti kita tahu akan menghasilkan kombinasi yang lebih bertenaga.

Produk ini juga meningkatkan pada kecepatan jaringan data, iPhone 4S mendukung baik GSM maupun jaringan CDMA. Kamera iPhone 4S yakni dengan sensor 8 megapiksel, yang menarik, dapat merekam video dengan kualitas HD 1080p.

iPhone 4S akan menjadi smartphone pertama yang mendukung fitur voice recognition yang diberi nama Siri. Pengguna dapat memberikan perintah ke berbagai menunya seperti memainkan musik, navigasi GPS, dan pencarian kontak. Siri dirancang menjadi asisten pribadi yang membantu pengguna menjawab pertanyaan-pertanyaan secara langsung.(dbs/ind)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2