White Crime |
|
Mahkamah Agung RI Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara | 2025-06-19 22:16:36 |
 |
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan miliaran rupiah serta logam mulia.
Selain pidana penjara, Zarof juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta gratifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perkara di pengadilan.
“Menjatuhkan ... Baca Selengkapnya. |
|
|
|
|