Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
  White Crime
Mahkamah Agung RI
Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara | 2025-06-19 22:16:36
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan miliaran rupiah serta logam mulia.

Selain pidana penjara, Zarof juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta gratifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perkara di pengadilan.

“Menjatuhkan
... .
 Index White Crime >>
Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan

Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai

ads
 
ads2
 
 
ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2