Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
ICW
"Balsem" untuk MK, Sang Benteng Terakhir yang Tak Boleh "Masuk Angin"
Sunday 15 Dec 2013 22:30:26
 

(Dari kiri ke kanan) Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi diwakili Erwin Natosmal dan Romo Benny menyerahkan balsem dan koin raksasa kepada Ketua MK Hamdan Zoelva dan Sekjen MK Janedri M Gaffar di MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyambangi Mahkamah Konstitusi hari Jumat (13/12). Diterima Ketua MK Hamdan Zoelva, koalisi menyerahkan balsem dan koin raksasa sebagai simbol “kerokan”, lambang harapan agar MK tidak lagi “masuk angin”. MK harus berbenah, kembali menjadi penjaga konstitusi yang antikorupsi, dan mewaspadai kepentingan koruptor dengan modus uji materi (judicial review).

“Dengan kerokan pakai balsem, bisa sembuh dan tidak masuk angin,” ujar rohaniwan dan pemerhati isu sosial politik Romo Benny Susetyo, menjelaskan arti balsem dan koin berukuran besar yang dibawa koalisi. “MK adalah benteng terakhir kita.”

“Itu tanda dukungan kuat koalisi kepada MK,” ujar peneliti ICW Emerson Yuntho. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri dari gabungan beberapa lembaga dan tokoh masyarakat.

“Kami berharap MK taat konstitusi, bukan taat kepentingan parpol atau golongan, tapi mengedepankan harkat dan martabat bangsa,” jelas Benny. Ia berharap MK bisa memperbaharui tata kelola agar transparan, independen, dan dapat dipercaya.

Emerson mengatakan simbol balsem juga sebagai harapan, bahwa kasus dugaan suap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebagai satu-satunya peristiwa yang pernah mencoreng muka MK. “Inilah momentum untuk mengembalikan itu,” tambah Benny.

Apalagi, lanjut Emerson, jelang pemilu 2014, banyak cara politisi busuk dan koruptor untuk mengumpulkan dana politik dan menghindari jerat hukum. “Kami khawatir MK jadi tempat untuk meloloskan diri dari jerat hukum lewat judicial review,” ujar Emerson.

Akademisi Universitas Indonesia Effendi Ghozali turut hadir mewakili UI Bersih, gerakan sekelompok akademisi yang mendorong UI bebas korupsi, turut mendukung upaya ‘bersih-bersih’ MK, walau MK sudah kehilangan kepercayaan publik beberapa waktu lalu. “Kami pengajar dan guru besar UI, memerhatikan aneka judicial review menjelang pemilu tahun depan,” jelas Effendi.

Effendi menyinggung permohonan uji materi yang meminta BUMN dipisahkan dari keuangan negara. “Segala yang milik negara, baik badan usaha dan badan hukum, tidak bisa lantas lepas dari keuangan negara,” ujarnya.

“UI Bersih tidak setuju judicial review itu dilaksanakan dan dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk bancakan. Apapun nama forumnya walaupun melibatkan nama UI, itu tidak mewakili UI,” tegas Effendi. “Seolah-olah segala yang milik negara bisa dipakai sekena-kenanya.”

Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto menekankan MK mewaspadai uji materi pemisahan BUMN dari keuangan negara. Pasalnya, menurut Agus, setiap tahun penegak hukum menangani sekitar 30 kasus korupsi yang melibatkan BUMN dan BUMD. Agus memperkirakan jumlah kasus akan meningkat jelang pemilu, dengan dugaan kuat BUMN dijarah untuk modal politik.

“Ini kami prediksi sebagai strategi kelompok-kelompok yang ingin lepas dari jerat hukum KPK dan aparat penegak hukum. Kami harap MK lebih bijak dan hati-hati dalam memutuskan JR,” kata Agus.

Koalisi juga mengangkat rekam jejak MK yang berperan besar dalam pemberantasan korupsi. “MK tidak hanya penjaga konstitusi, tapi juga sebagai penjaga antikorupsi,” tutur Emerson.

MK telah menunjukkan komitmen antikorupsi dengan menggagalkan berbagai upaya pelemahan pemberantasan korupsi yang digencarkan berbagai pihak lewat. Majelis hakim konstitusi sedikitnya telah menangkal 8 uji materi yang berniat mengebiri kewenangan KPK maupun isi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peran MK dalam pemberantasan korupsi juga terlihat dalam menyelamatkan pimpinan KPK jilid II Bibit-Chandra dari kriminalisasi oleh koruptor, putusan MK yang menghapus keharusan adanya izin presiden untuk memeriksa kepala daerah yang tersangkut korupsi, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, dan menghapus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang dinilai berpotensi menyuburkan korupsi di sekolah.

Ketua MK Hamdan Zoelva merespon pernyataan koalisi, “Kami berterima kasih karena teman-teman memberi banyak masukan yang dapat dipertimbangkan MK.”

Hamdan mengaku “sadar MK memiliki posisi sangat penting dan menjadi harapan rakyat.” Maka, Hamdan mengatakan ia bisa memahami kekecewaan luar biasa soal kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. “Ini juga menampar MK,” ujar Hamdan.

“Kami berusaha jangan sampai terulang kembali,” ujar Hamdan, menjabarkan beberapa langkah yang ditempuh mahkamah untuk membenahi kualitas tata kelola, mulai dari menampung laporan-laporan masyarakat soal putusan MK, pemebntukan dewan etik, hingga menjaga martabat dan perilaku sehari-hari.

“Lima tahun ke depan, kita ingin membangun MK menjadi benar-benar profesional, menata sumber daya manusia.. Karena hakim ganti-ganti, maka institusi yang diperkuat,” ujar Hamdan.

Hamdan juga berjanji pada koalisi bahwa MK tetap berpegang pada konstitusi. “Substansi konstitusi itu suara rakyat,” ujar Hamdan. “ Karena suara rakyat itu dinamis, tumbuh, dan berkembang, itu akan membuat teks tertulis itu akan dinamis. Kami memahami betul tuntutan-tuntutan yang ada. Banyak orang sering menganggap putusan MK itu progresif. Itu karena kami tidak bisa melepaskan diri dari suara rakyat.”

Hamdan mengapresiasi peringatan koalisi akan upaya dari “orang-orang yang mungkin pendukung korupsi”. Ia berjanji untuk menangani setiap uji materi yang menyentuh masalah korupsi agar tidak menghambat pemberantasan korupsi.

“Kami sudah mendengar banyak pihak. Tentu MK akan bijak menilai pertimbangan-pertimbangan. Tentu kepentingan bangsa jangka panjang yang dipentingkan,” kata Hamdan.

“Bila ada laporan yang mengatakan bisa membayar hakim MK, ada yang bisa menghubungi, dan saya mohon betul, kami kalau ada info apapun, segera beritahukan ke saya atau dewan etik,” tutur Hamdan.

“Kami berharap MK melakukan sejumlah pembenahan yang semangatnya mengembalikan kepercayaan publik kepada MK,” kata Emerson di penghuujung pertemuan.

Bahrain, Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, menilai MK sebagai “ujung tombak penegakan keadilan yang terakhir.”

“Kami takkan jenuh-jenuh, selalu mengawasi MK, agar ke depan memiliki martabat dan benar-benar menjaga konstitusi kita dengan kebijaksanaan. Agar MK mampu menangkap sinyal-sinyal dan motif-motif tersembunyi—menggunakan JR tapi untuk melanggengkan korupsi,” tegas Romo Benny menutup perjumpaan.(icw/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > ICW
 
  Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Pimpinan KPK Periksa Pahala Nainggolan
  Mediasi Sengketa Informasi Penanganan Perkara Korupsi antara ICW dengan Kejaksaan RI
  ICW Somasi Menkumham dan Protes Jokowi pada Proses Pemilihan Calon Kapolri
  ICW Antisipasi Serangan Money Politics Paska Pileg, Bayar
  KJP Bermasalah, Jokowi Belum Berprestasi di Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2