Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Tuduhan PETI
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
2026-06-29 19:17:38
 

Kuasa Hukum PT. Harmoni Alam Manise (PT HAM) Robert B Keytimu, SH Beberkan Fakta atas tuduhan penambangan ilegal (PETI).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita - Tim Hukum PT. Harmoni Alam Manise (PT HAM) Robert B Keytimu, SH mengatakan upaya melawan penambangan ilegal merupakan sikap yang diambil kliennya selama belum melengkapi seluruh perizinan terkait pertambangan rakyat di Pulau Buru Namlea.

Menurut Robert, tim dari Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM (selanjutnya Tim Gakkum) telah mentersangkakan dan menahan 12 WNA dan satu karyawan serta juga mentersangkakan Dirut PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) dan Dirut PT Wanshuai Indo Mining (PT WIM) dengan tuduhan telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, tidak didasari fakta dan tidak sesuai hukum.

"Tindakan Tim dari Gakkum Kementerian ESDM itu tidak didasari fakta dan tidak sesuai hukum," ujar Robert dalam keterangan tertulis pada Senin (29/6).

Lebih lanjut, Robert menyampaikan PT. HAM dan PT. WIM sama sekali tidak melakukan aktivitas penambangan sebagaimana dituduhkan oleh Dirjen Gakkum Kementrian ESDM RI sebagaimana Pasal 158 UU Minerba.

"Perlu kami jelaskan bahwa pertama, PT. WIM adalah Pihak yang memiliki posisi dalam perjanjian sebagai Pihak yang memberikan dukungan pembiayaan dan memiliki ijin angkutan dan penjualan serta bekerjasama dengan pada PT HAM dan Koperasi dalam melakukan dan menyiapkan berbagai proses persiapan produksi tambang rakyat pada wilayah IPR Koperasi," ujarnya.

Kedua, PT. HAM adalah pihak yang dalam perjanjian dengan koperasi bertindak sebagai Pihak yang akan melakukan pengolahan dan Pemurnian dari hasil produksi koperasi pemegang ijin IPR dan untuk itu kedua perusahaan ini memiliki perizinan serta menjalankan seluruh prosedur yang diatur dan ditentukan oleh UU yang berlaku.

Ketiga, base camp PT.HAM, itu tidak dibangun dalam area WIUPR atau koordinat yang ditentukan berdasarkan keputusan Menteri ESDM, dan begitu pula dalam wilayah IPR Koperasi yang bekerjasama dengan PT.HAM semuanya tidak ada aktivitas tambang dalam hal ini produksi yang secara resmi dilakukan oleh PT. HAM.

Kamp yang dibangun PT HAM berada di luar wilayah koordinat dan jaraknya kurang lebih 1 KM, dari koordinat.

Menurut Robert, kamp yang dibangun merupakan persiapan infrastruktur untuk melakukan aktivitas pengolahan dan pemurnian biji emas apabila sudah dilaksanakan produksi oleh Koperasi pemegang IPR.

Oleh karena itu, menurut Robert, PT HAM bangun jalan menuju ke lokasi, membuka beberapa kolam untuk persiapan pengolahan dan pemurnian.

"Lokasi yang dibuka tersebut tidak terdapat kandungan bijin emas selain itu bukan wilayah koordinat. Lokasi tersebut kami sewa secara resmi tanah adat warga setempat untuk dijadikan bes camp," ujar Robert B Keytimu.

Terkait 12 WNA yang menjadi tersangka dan ditahan, Robert menjelaskan mereka masuk ke Indonesia menggunakan jalur resmi sebagaimana sesuai ketentuan UU Imigrasi dan sesuai surat keterangan Imigrasi tertanggal 24 Juni 2026.

Bahwa keberadaan 12 WNA tersebut tidak terdapat pelanggaran dalam UU keimigrasian, artinya keberadaan 12 WNA tersebut masuk ke maluku namlea adalah jalur resmi, dan mereka didatangkan oleh PT HAM untuk menjadi pekerja profesional yang akan meneliti potensi kandungan pada wilayah IPR koperasi yang dikerjasamakan, dan membantu membangun LAB serta infra struktur lain pada Camp dimana akan menjadi tempat pengolahan dan pemurnian hasil produksi koperasi pemegang IPR.

Atas dasar ini, Robert selaku kuasa hukum PT HAM menyampaikan tindakan Dirjen Gakkum Jefri Huwae tidak berdasarkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan hukum yang berlaku.

Hal lain yang ganjal adalah Dirjen Gakkum ESDM RI melakukan penetapan tersangka dan langsung melakukan penahanan tanpa gelar perkara, minta klarifikasi, dimana wewenang dan kedudukan Dirjen Gakkum dalam hal ini sangat bias menyalahi prinsip-prinsip hukum acara pidana yang berlaku.

Dia menyebut Dirjen Gakkum dalam hal ini adalah regulator dan memiliki fungsi lebih pada melakukan penertiban dan penyelesaiannya lebih utamakan pendekatan-pendekatan adminstratif dan pembinaan, terutama kepada pihak-pihak yang berinvestasi secara baik dan menaati hukum di Indonesia agar tidak membuat investor takut dan kabur.

RObert berpandangan Dirjen Gakkum ESDM mengambil langkah dalam hal mentari direktur PT.HAM dan PT WIM, cacat hukum baik secara formil maupun materil dan tidak sesuai kaidah hukum acara pidana yang berlaku.

Dalam rangka penertiban penambangan ilegal, dirinya meminta Dirjen Gakkum menjalankan hukum secara jujur dan sesuai asas-asas penegakan hukum tanpa pandang bulu.

"Jangan membiarkan penambang ilegal bekerja di satu sisi dan menindak pemilik izin tambang secara membabi buta. Kami memiliki sejumlah informasi yang akan kami dalami fakta-faktanya tentang apa yang sesungguhnya terjadi. Kami juga menyiapkan langkah-langkah hukum dalam hal menghadapi tuduhan sepihak Dirjen Gakum pada PT. HAM," tuntas Robert.(***/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Tuduhan PETI
 
  Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2