ACEH, Berita HUKUM - Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh akan mempertimbangkan lagu daerah Aceh yang berjudul "Aceh Lon Sayang" ditetapkan sebagai Hymne Aceh.
"Ini masih dalam pertimbagan dan perlu dikaji lebih mendalam apakah lagu tersebut cocok atau tidak jika ditetapkan sebagai Hymne," kata Ketua Banleg DPRA Tgk Abdullah Saleh, kepada BeritaHUKUM.com, Selasa (7/1).
"Ada memang beberapa lagu daerah Aceh yang masih dalam pertimbangan untuk ditetapkan sebagai hymne seperti lagu Aceh Lon Sayang," timpalnya lagi.
Qanun hymne adalah simbol ataupun lambang maupun entitas Aceh yang perlu diselesaikan segera, karena merupakan qanun prioritas tahun 2014 termasuk qanun wali nanggroe dan bendera Aceh. Dijelaskan, saat ini pembahasan qanun hymne sudah selesai pembahasannya, dan nantinya akan di paripurnakan pada sidang khusus.
Qanun hymne adalah qanun prioritas 3 tahun berturut-turut, tetapi belum berhasil dirampungkan di draft awalnya. Karena menyangkut hymne ini menurut Abdullah Saleh sedikit rumit dan perlu dilakukan sayembara untuk mendapatkan jenis lagu dan bahasa apa yang akan digunakannya apakah memakai bahasa Gayo, Alas dan bahasa lainnya.
"Sebab di Aceh beragam etnis, tapi yang terpenting lagu itu yang bisa memberi semangat kebersamaan terutama semangat membangun Aceh," sebut anggota DPRA dari Partai Aceh ini.(bhc/sul). |