Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Ahok
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
2018-04-01 19:16:53
 

Ilustrasi. Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari mobil tahanan.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berbagai pihak mempertanyakan sebagaimana pakar hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, yang juga mengungkapkan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kemungkinan karena Ahok dekat dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Faktor kedekatan itulah yang membuat institusi pemerintah, baik Kejaksaan maupun Ditjen Pemasyarakatan, takut memindahkan Ahok ke Lapas dari rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob.

"Ya kita semua tahu Ahok ini siapa, orang yang dekat dengan Jokowi. Ini kalau kita melihat dari asumsi di luar aturan ya," kata dia, Minggu (1/4).

Adanya kesan kedekatan Ahok dengan Jokowi itu, menurut Asep, membuat aparat pun membiarkan Ahok tetap berada di rutan Mako Brimob. "Ya itulah, merasa dilindungi oleh penguasa. Aparat di bawahnya jadi tidak berani mengeksekusi," ungkap dia.

Asep berpendapat, Ahok akan dipindahkan ke Lapas bila Jokowi turun tangan dengan meminta kepada jajarannya memindahkan Ahok ke Lapas seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan. "Kalau Jokowi mengatakan silakan bawa ke Lapas, nah semua akan ikut itu. Saya kira, ini ada di tangan Jokowi. Kalau saya boleh curiga begitu," ujar dia.

Menurut Asep, tak ada masalah jika pemerintah turut campur dalam penahanan kasus Ahok karena persoalan di ranah meja hijau telah selesai. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Ahok juga sudah ditolak Mahkamah Agung. Putusan atas perkara kasus tersebut sudah inkrah.

Menurut Asep, pemerintah melanggar Undang-undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan, karena tidak menjebloskan Ahok ke Lapas. "Sesungguhnya kalau sudah inkrah dan PK ditolak, artinya tidak ada lagi alasan untuk tidak menempatkan di Lapas. Ini pelanggaran betul terhadap UU Pemasyarakatan," tegas Asep.(um/rd/republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2