JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Warga Negara Asing asal Prancis, Francois Abello Camille (FAC). Pria tua berumur 65 tahun ini ditangkap karena melakukan eksploitasi atau pelecehan seksual terhadap 305 anak perempuan di bawah umur.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, FAC melakukan aksi bejatnya di sejumlah hotel di Jakarta Barat, sejak Desember 2019 hingga Juni 2020.
"Dari Desember 2019 hingga Februari 2020 dia melakukan aksi itu di Hotel Olympic Jakarta Barat, Februari hingga April 2020 di Hotel Luminor Jakarta Barat. Sementara pada April hingga Juni 2020 di Hotel Prinsen Park," kata Nana Sudjana saat memimpin konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7).
Nana menjelaskan, mayoritas korban merupakan anak jalanan, dan dieksploitasi secara ekonomi dan seksual atau child sex groomer.
"Tersangka menawarkan para korban yang sebagian adalah anak jalanan menjadi model foto. Para korban yang termakan bujuk rayu kemudian di bawa ke hotel, didandani, difoto, dan akhirnya disetubuhi," bebernya.
"Dari setiap anak yang disetubuhi tersangka memberi imbalan Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. Jika ada anak yang menolak disetubuhi, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban seperti dipukul, ditampar, dan ditendang," terang Nana.
Lanjut Nana mengungkapkan, polisi berhasil mengidentifikasi sejumlah anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi seksual.
"Mayoritas korban berusia 10 hingga 17 tahun," ujar Nana.
Selain saat disetubuhi, tersangka juga merekam aksi bejatnya dengan memasang kamera tersembunyi di kamar hotel tersebut.
"Jadi memang kamar hotel itu disiapkan seperti studio, ada kamera dan laptop untuk foto model. Korban difoto dalam kondisi telanjang, setelah difoto disetubuhi," ungkap Nana.
Adapun kasus tersebut berhasil diungkap oleh Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada warga negara asing melakukan tindakan pencabulan dan asusila kepada anak-anak di bawah umur dengan kedok pemotretan di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat.
Kemudian, penyidik mendatangi kamar nomor 425 di hotel tersebut. Lalu, penyidik mendapati tersangka dalam kondisi setengah telanjang bersama dua anak perempuan di bawah umur.
Tersangka langsung digiring ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam Pasal 81 Jo 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Dan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban lebih dari satu, yakni Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, serta dapat dikenai tindakan kebiri kimia," tandasnya.(bh/amp) |