JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan hasil pantauan MK Watch, menemukan indikasi kuat pelaksanaan Pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS di Kabupaten Muna pada tanggal 19 Juni 2016 lalu jauh lebih buruk. Rahman Muklis, selaku koordinator MK Watch mengatakan sebab pelanggaran dan kecurangan jauh lebih banyak dari pelaksanaan PSU sebelumnya.
"MK Watch menemukan beberapa fakta yang menarik untuk diusut oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara sengketa Pilkada Kabupaten Muna," ungkap Rahman Muklis, Koordinator MK Watch, Senin (25.7).
Adapun beberapa fakta yang menarik untuk diusut oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara sengketa Pilkada di kabupaten Muna tersebut, menurut hasil data pantauan MK Watch, yakni :
Pertama (1). Adanya indikasi kuat mobilisasi pemilih yang seharusnya tidak berhak memilih masih terjadi, terlihat dari indikasi sbb;
- Pada Pemungutan Suara 9 Desember 2015, jumlah pemilih di 2 TPS ini adalah 602
Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil 3 TPS yaitu TPS 1 Desa Marobo,7 TPS 4 Raha -I dan TPS 4 Wamponiki dan memerintahkan PSU di 3 TPS dimaksud karena ditemukan bukti 2 pemilih mencoblos 2 kali (1 kali di TPS 4 Raha -I dan 1 kali di TPS 4 Wamponiki) dan ditemukan bukti 5 pemilih terindikasi berasal dari kabupaten Buton Tengah diberi hak untuk memilih dengan menggunakan bukti identitas SKTT yang diterbitkan oleh Kades Marobo.
- Pada pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2016 jumlah pemilih di 2 TPS ini adalah 795
Mahkamah Konstitusi kembali membatalkan hasil PSU dan memerintahkan PSU di 2 TPS (TPS 4 Raha-I dan TPS 4 Wamponiki) karena ditemukan bukti 174 pemilih yang tidak berhak memilih (pemilih yang pada tanggal 9 Desember 2015 telah memilih di TPS lain di luar 3 TPS PSU dan pemilih yang merupakan penduduk dari luar daerah (Kabupaten Muna), namun diberi kesempatan memilih pada PSU tanggal 22 Maret di TPS -4 Raha -I dan TPS 4 Wampiniki serta TPS 1 Desa Marobo.
- Pada PSU tanggal 19 Juni 2016 ditemukan jumlah pemilih di 2 TPS ini kembali membengkak menjadi 732 tidak sesuai hasil verifikasi KPU Muna bersama saksi pasangan calon yang telah ditetapkan dalam Pleno KPU Muna yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 32/BA/VI/2016 tertanggal 14 Juni 2016 bahwa pemilih yang memenuhi syarat hanya berjumlah 594, sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 314 0rang.
Kedua (2). KPU Kabupaten Muna dalam pelaksanaan PSU tanggal 19 Juni 2016 telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 karena KPU kembali memberikan kesempatan memilih bagi 174 pemilih yang oleh Mahkamah telah dinyatakan tidak berhak memilih lagi dalam PSU PILKADA Muna 2016, karena terbukti sebagai pemilih ganda dan pemilih yang merupakan penduduk dari luar daerah pemilihan Kabupaten Muna sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi No. 120/PHP.BUP-XIV/2016. Dibuktikan dengan temuan sbb;
- Ditemukan sejumlah 17 Pemilih yang namanya termuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 memilih lagi pada PSU tanggal 19 Juni 2016.
- Ditemukan 24 orang pemilih yang sudah pindah domisili di daerah lain dibuktikan dengan dokumen mutasi penduduk di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muna namun masih memilih pada PSU PILKADA Muna 19 Juni 2016.
- Ditemukan 4 orang pemilih ganda.
Ketiga (3). KPU sebagai penyelenggara diduga kuat tidak jujur dan tidak adil serta sangat tidak professional dan bertindak menguntungkan salah satu paslon serta melanggar surat edaran yang dibuatnya sendiri yaitu surat edaran KPU No 251/KPU/V/2016 dan Nomor 300/KPU/VI/2016 dimana berdasarkan surat edaran tersebut dilakukan ferivikasi factual untuk menfalidasi pemilih yang berhak memilih pada PSU 19 Juni 2016 dan telah ditetapkan dalam Pleno KPU yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 32/BA/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 dengan jumlah wajib pilih yang memenuhi syarat adalah sejumlah 594 namun faktanya KPU menyalurkan C6 ulang KWK sejumlah lebih dari 700 lembar
Keempat (4). Ditemukan kti banyak pemilih yang memilih di TPS PSU pada tanggal 19 Juni 2016 tidak memiliki identitas kependudukan yang sah dan pemilih yang menggunakan bukti identitas kependudukan yang tidak berlaku lagi
Kelima (5). Ditemukan adanya Pemilih atas nama Ir. H. Abd. Malik Ditu, M.Si (Calon Wakil Bupati dari No Urut -1) beserta anggota keluarganya yang memiliki status kependudukan ganda dan juga terdaftar ganda dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) yaitu di TPS 4 Kelurahan Raha 1Kecamatan Katobu Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara dan TPS 13 Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Tebet Jakarta Selatan
Keenam (6). Adanya tindakan Timses Pasangan Calon Nomor Urut 1 bersama dengan massa pendukungnya memasuki ruang TPS 4 Wamponiki secara beramai-ramai disertai intimidasi untuk memaksakan agar puluhan orang yang tidak berhak memilih diberi kesempatan untuk mencoblos dan tindakan tersebut dibeck up oleh aparat kepolisian yang bertugas sebagai pengamanan di TPS 4 Wamponiki.
Ketujuh (7). Ditemukan adanya penanda tanganan berita acara Form C1.Ulang-KWK di TPS 4 Wamponiki oleh KPPS dilakukan bukan oleh anggota KPPS yang bersangkutan namun diwakili orang lain.
Kedelapan (8). Adanya anggota PPK Kecamatan Katobu yang tidak menandatangani berita acara pleno di tingkat PPK dengan alasan penyaluran C6.Ulang-KWK tidak merujuk pada Berita Acara hasil validasi faktual DPT, DPPh, DPTb-2 Kelurahan Wamponiki yaitu berita acara Nomor 32/BA/VI/2016 yang telah ditetapkan dalam Pleno KPUD Muna tanggal 14 Juni 2016.
Kesembilan (9). Ditemukan adanya penyaluran 47 lembar form C6.Ulang-KWK yang dilakukan secara sepihak oleh KPU dan saksi paslon no urut 1 tanpa disaksikan oleh saksi paslon no urut 2 dan saksi paslon no urut 3 sebagaimana mekanisme yang disepakati dalam Pleno KPU mekanisme penyaluran C6 ulang KWK, diduga kuat disalurkan kepada pemilih yang tidak berhak yang telah diarahkan memilih paslon no urut 1.
Kesepuluh (10). Ditemukan banyak dokumen Kependudukan yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Muna tertanggal 16 dan 18 Juni 2016 yang digunakan oleh pemilih sebagai bukti identitas untuk dapat mencoblos di TPS 4 Wamponiki
Dan kemudian, terakhir Kesebelas (11). KPU tetap memberi C6 ulang KWK pada pemilih yang menggunakan KTP terbitan tahun 2006 dan print out data Kependudukan yang baru diterbitkan tanggal 18 Juni 2016 oleh sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Muna atas nama Kepala Dinas.
Maka dari itu, menurut Koordinator MK Watch, Rahman Muklis adalah mestinya Pemilihan Suara Ulang (PSU) harus digelar kembali dan harus diawasi oleh perwakilan dari Mahkamah Konstitusi. "Karena KPUD Kabupaten Muna sudah tidak bisa berbuat netral," tegasnya.
Selanjutnya, kemudian diharapkan juga DKPP untuk memeriksa para anggota KPUD Muna akan adanya ketidak netralan dalam PSU 19 juni 2016 serta ikut memantau kelapangan saat PSU kedua nanti.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut demi keadilan dan demokrasi yang bersih dan jujur maka, MK Watch meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa semua pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam PSU 19 juni dan memutuskan PSU kembali," pungkasnya.(bh/mnd) |