Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Bunuh Diri
Kontrak Tidak Diperpanjang, Bintang Film Korea Bunuh Diri
Friday 15 Jun 2012 02:56:40
 

Jung Ah Yool (Foto: Allkpop.com)
 
SEOUL (BeritaHUKUM.com) – Seorang bintang film Korea Selatan, Jung Ah Yool (25) ditemukan tewas gantung diri di kediamannya pada 12 Juni lalu. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit. Tetapi, nyawa artis di serial Love, Love ini tak bisa diselamatkan lagi.

Seperti yang dikutip di situs Allkpop, Kamis (14/6). Sehari sebelum Jung Ah Yool mengakhiri hidupnya, dirinya sempat mencurahkan kesedihannya di akun Facebook pribadinya. "Tidak ada yang menghibur aku," ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang kenalan Jung Ah Yool mennyatakan, bahwa artis muda ini sudah lama menderita depresi berat. Ditambah lagi kontrak kerjanya dengan manajeman artis yang menaunginya tidak diperpanjang.

Dimana Sekitar enam atau tujuh bulan lalu, Jung Ah Yool tak lagi bergabung dengan manajemen Myname Entertainment. Sayangnya tak banyak yang mengetahui kehidupan artis berambut panjang ini.

Dan saat ini,kepolisian setempat masih terus menyelidiki kasus bunuh diri artis yang memang tidak terlalu booming di jagat hiburan Korea Selatan.(vnc/sya)



 
   Berita Terkait > Bunuh Diri
 
  Pebisnis Bunuh Diri Pakai Pistol, Sejumlah Senjata Ilegal Ditemukan di Apartemennya
  Depresi Ditinggal Cerai Istri, Sopir Tewas Diduga Bunuh Diri di Kelapa Gading
  Pria Bunuh Diri di Menara BCA Thamrin, Dirut PT Global Label
  Diduga Stres, Di hari Pencoblosan Ayah Satu Anak Gantung Diri
  Mantan Kasek Gantung Diri di Pohon Rambutan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2