Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Bunuh Diri
Kontrak Tidak Diperpanjang, Bintang Film Korea Bunuh Diri
Friday 15 Jun 2012 02:56:40
 

Jung Ah Yool (Foto: Allkpop.com)
 
SEOUL (BeritaHUKUM.com) – Seorang bintang film Korea Selatan, Jung Ah Yool (25) ditemukan tewas gantung diri di kediamannya pada 12 Juni lalu. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit. Tetapi, nyawa artis di serial Love, Love ini tak bisa diselamatkan lagi.

Seperti yang dikutip di situs Allkpop, Kamis (14/6). Sehari sebelum Jung Ah Yool mengakhiri hidupnya, dirinya sempat mencurahkan kesedihannya di akun Facebook pribadinya. "Tidak ada yang menghibur aku," ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang kenalan Jung Ah Yool mennyatakan, bahwa artis muda ini sudah lama menderita depresi berat. Ditambah lagi kontrak kerjanya dengan manajeman artis yang menaunginya tidak diperpanjang.

Dimana Sekitar enam atau tujuh bulan lalu, Jung Ah Yool tak lagi bergabung dengan manajemen Myname Entertainment. Sayangnya tak banyak yang mengetahui kehidupan artis berambut panjang ini.

Dan saat ini,kepolisian setempat masih terus menyelidiki kasus bunuh diri artis yang memang tidak terlalu booming di jagat hiburan Korea Selatan.(vnc/sya)



 
   Berita Terkait > Bunuh Diri
 
  Pebisnis Bunuh Diri Pakai Pistol, Sejumlah Senjata Ilegal Ditemukan di Apartemennya
  Depresi Ditinggal Cerai Istri, Sopir Tewas Diduga Bunuh Diri di Kelapa Gading
  Pria Bunuh Diri di Menara BCA Thamrin, Dirut PT Global Label
  Diduga Stres, Di hari Pencoblosan Ayah Satu Anak Gantung Diri
  Mantan Kasek Gantung Diri di Pohon Rambutan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2