Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Bunuh Diri
Kontrak Tidak Diperpanjang, Bintang Film Korea Bunuh Diri
Friday 15 Jun 2012 02:56:40
 

Jung Ah Yool (Foto: Allkpop.com)
 
SEOUL (BeritaHUKUM.com) – Seorang bintang film Korea Selatan, Jung Ah Yool (25) ditemukan tewas gantung diri di kediamannya pada 12 Juni lalu. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit. Tetapi, nyawa artis di serial Love, Love ini tak bisa diselamatkan lagi.

Seperti yang dikutip di situs Allkpop, Kamis (14/6). Sehari sebelum Jung Ah Yool mengakhiri hidupnya, dirinya sempat mencurahkan kesedihannya di akun Facebook pribadinya. "Tidak ada yang menghibur aku," ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang kenalan Jung Ah Yool mennyatakan, bahwa artis muda ini sudah lama menderita depresi berat. Ditambah lagi kontrak kerjanya dengan manajeman artis yang menaunginya tidak diperpanjang.

Dimana Sekitar enam atau tujuh bulan lalu, Jung Ah Yool tak lagi bergabung dengan manajemen Myname Entertainment. Sayangnya tak banyak yang mengetahui kehidupan artis berambut panjang ini.

Dan saat ini,kepolisian setempat masih terus menyelidiki kasus bunuh diri artis yang memang tidak terlalu booming di jagat hiburan Korea Selatan.(vnc/sya)



 
   Berita Terkait > Bunuh Diri
 
  Pebisnis Bunuh Diri Pakai Pistol, Sejumlah Senjata Ilegal Ditemukan di Apartemennya
  Depresi Ditinggal Cerai Istri, Sopir Tewas Diduga Bunuh Diri di Kelapa Gading
  Pria Bunuh Diri di Menara BCA Thamrin, Dirut PT Global Label
  Diduga Stres, Di hari Pencoblosan Ayah Satu Anak Gantung Diri
  Mantan Kasek Gantung Diri di Pohon Rambutan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2