Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pembacokan
Aksi Lakban Terdakwa Pembacokan Jaksa Sistoyo
Thursday 21 Jun 2012 18:05:20
 

Deddy Sugarda (Foto: Ist)
 
BANDUNG (BeritaHUKUm.com) – Ada peristiwa yang unik, pada sidang terdakwa pembacokan jaksa non aktif Sistoyo, Deddy Sugarda. Dimana dirinya melakukan aksi bungkam di persidangan dengan memplester lakban mulutnya.

Pertiwa ini terjadi, sebelum persidangan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimulai di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/6). Deddy terlebih dahulu meminta izin bicara kepada Majelis Hakim yang diketuai Nur Aslam.

"Meski dakwaan jaksa semuanya tidak benar, saya tidak akan menjawab apa pun di persidangan ini karena saya hanya takut dengan pengadilan Allah," ungkapnya yang langsung mengeluarkan plester hitam dari kantong celananya dan menutup mulutnya dengan plester tersebut.

Aksi Dedi tersebut kemudian disoraki dan dihadiahi tepuk tangan para pengunjung sidang yang didominasi oleh pendukung Dedi. Terdengar juga takbir.

Meski demikian, Majelis Hakim tidak menanggapi aksi Deddy. Majelis langsung meminta JPU, Alven Oktarisyah untuk membacakan tanggapan atas ekspesi Deddy.

Menurut JPU, eksepsi Deddy tidak termasuk dalam materi yang diatur dalam pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Keberatan terdakwa, menurut hemat kami sudah memasuki materi perkara yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi-saksi di persidangan," tutur JPU.

Karena itu, JPU meminta Majelis Hakim menolak seluruh keberatan terdakwa dan menyatakan dakwaan JPU sah, serta memenuhi syarat untuk dijadikan dasar memeriksa terdakwa di hadapan persidangan.

Usai membacakan tanggapannya, JPU pun memberikan salinannya pada Hakim dan Terdakwa. Saat memberikan berkas, Dedi pun hanya mengangguk. Begitu pula saat ditanya Hakim, apakah ada hal lain yang akan disampaikan, Dedi pun hanya mematung. "Anda punya hak bicara," kata Hakim.

Karena tak mendapat respon, Majelis Hakim pun menutup sidang dengan mengetok palu. Dan menunda persidangan hingga 26 Juni 2012 untuk pembacaan putusan sela.

Bangkit dari duduknya, tak berapa lama Dedi disambut pendukungnya, lalu membuka lakban yang menutup mulutnya. Sekitar 15 menit lamannya Dedi Sidang memplester mulutnya sendiri, sejak sidang dibuka sekitar pukul 10.45 WIB dan ditutup sekitar pukul 11.00 WIB. (dbs/red)




 
   Berita Terkait > Pembacokan
 
  Gara-gara Cekcok, Anak Tega Bacok Sang Ayah dengan Clurit
  Polisi Berhasil Tangkap 4 dari 5 Pelaku Penganiaya Ahli IT ITB Hermansyah, 1 DPO
  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Hermansyah dari CCTV Jasa Marga
  GNPF MUI Bantah Simpulkan Kasus Pembacokan Hermansyah
  Pembacok Briptu Joni Burnawin Ditembak Unit V Resmob Polda Metro
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2