Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Lapas Cibinong
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
2026-09-24 19:39:17
 

Ombudsman RI saat menampilkan hasil rekaman timnya saat inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong Kabupaten Bogor.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor diduga mengelola fasilitas hunian khusus menyerupai villa mewah untuk tempat tinggal narapidana atau warga binaan. Hal tersebut terungkap saat pihak Ombudsman RI melakukan kunjungan serta inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu 23 September 2026 dan menemukan sejumlah tipe rumah hunian dengan fasilitas lengkap yang berada di lingkungan Lapas.

"Didekat rumah itu, ada berdiri beberapa rumah petak kayak villa mini, fasilitas lengkap," kata Syafrida Rachmawati Rasahan, Anggota Ombudsman RI, dalam konferensi pers, Kamis (24/9).

"Dan juga dihuni warga binaan. Kami sempat wawancara langsung," beber Syafrida.

Lanjut Syafrida menyebut, salah seorang penghuni (warga binaan/napi) mengaku membayar untuk tinggal di rumah hunian tersebut.

"Dia (napi saat ditanya) ngaku bayar," imbuh Syafrida.

Tim Ombudsman, sambung dia, belum sempat menggali lebih jauh pengakuan napi tersebut.

Syafrida mengungkapkan bahwa kawasan rumah itu tidak memiliki pagar pembatas permanen dan berada terpisah dari blok hunian warga binaan lainnya. Disekitarnya ada semak dan rumpun bambu, dan diduga terhubung dengan perkampungan sehingga berpotensi menjadi akses keluar masuk tanpa pengawasan.

Adapun fasilitas yang tampak terlibat dan terekam oleh tim Ombudsman saat sidak meliputi televisi berukuran besar, kasur tidur berkelas, sofa mewah, pendingin ruangan (AC), dan alat kebugaran.

"Ada juga minuman keras di dalam lemari pendingin (kulkas) di salah satu rumah villa," ungkap Syafrida.

"Lagi dibangun fasilitas gym dan ada rencana pembangunan shelter untuk golf mini. Kita tanya petugasnya," tukasnya.

Dia menambahkan, Ombudsman akan menyampaikan tindakan korektif atau temuan tersebut kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

"Kita akan sampaikan tindakan korektif kepada Pak Menteri (Imipas), untuk ditindaklanjuti (keberadaan) rumah-rumah itu," cetusnya.

Sidak Ombudsman Sempat Ditolak

Sebelumnya, tim Ombudsman ditolak masuk ke area Lapas Kelas IIA Cibinong meski telah menunjukkan surat tugas. Petugas meminta mereka menunggu kepala lapas.

"Kami pernah sidak ke beberapa institusi UPT lapas, (tetapi) tidak mengalami penolakan. Kenapa ini ditolak? Ini kali kedua (sebelumnya Juli 2026)," ujar Fikri Yasin, anggota Ombudsman RI, Kamis (24/9).

"Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong ini atas mandatori negara, kita punya UU untuk menjalankan ini dan bukan kegiatan gelap," jelas Fikri.

Fikri berujar, saat menelusuri keberadaan fasilitas itu, tim Ombudsman kesulitan dan tidak leluasa memeriksa seluruh area.

"Lebih dari 10 petugas lapas menjaga dan mengikuti tim selama pemeriksaan berlangsung. Kita tarik-tarikan sama mereka," bebernya.

Fikri menyebut petugas berupaya menutupi serta menghalangi fokus pengambilan rekaman video dan foto saat tim Ombudsman mendokumentasikan lokasi.

Sekadar diketahui, Lapas Kelas IIA Cibinong merupakan tempat bagi tahanan narapidana kelas kakap. Salah satunya adalah Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga timah. Harvey dieksekusi ke Lapas Cibinong pada Juli 2025 dan menjalani hukuman 20 tahun penjara. Napi kakap lainnya seperti Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sambo dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 untuk kepentingan pembinaan. Bersama Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo juga dipindahkan ke Lapas Cibinong. Ketiganya kemudian ditempatkan di Blok A25. Sambo menjalani hukuman seumur hidup, sedangkan Kuat Ma'ruf dihukum 10 tahun dan Ricky Rizal delapan tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Lapas Cibinong
 
  Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2