Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
PT Huawei
Anggota Komisi IX Poempida Surati Kemenakertrans akan RDP Terkait Pekerja Asing PT Huawei
Saturday 16 Mar 2013 20:14:08
 

Poempida Hidayatulloh (Anggota Komisi IX DPR RI), Sabtu (16/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatullah mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com telah menyurati Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar. Terkait permasalahan ijin kerja ribuan pekerja asal RRC di PT Huawei Tech.

Hal ini disampaikanya di sela-sela dialog antar media dan mahasiswa di Cilandak Jakarta Selatan Sabtu (16/3). Poempida mengatakan, "saya pribadi sudah menyurati secara resmi sebagai Anggota Komisi IX DPR kepada Kementerian Tenaga Kerja Muhaimin guna mempertanyakan tentang keluarnya ijin kerja ribuan karyawan asing asal RRC di PT Huawei," ujarnya.

Ditambahkannya “kenapa sampai ada ribuan pekerja asing bisa bekerja tanpa dokumen resmi di Indonesia. PT Hauwei bukanlah perusahaan besar, tidak perlu sampai ribuan pekerjanya di datangkan ke Indonesia. Saya rasa cukup puluhan orang saja di level Eksekutif yang dapat bekerja dan memperoleh ijin kerja,” jelas Poempida.

Hingga saat ini, saya masih menuggu jawaban dari surat saya, dan saya sangat mengecam keras, jangan sampai hal ini didiamkan, serta terjadi dan berulang lagi apa lagi sampai serikat pekerja itu yang melaporkan hal ini sampai di PHK ini tidak bisa didiamkan.

"Dalam waktu dekat kita akan undang pihak Mengement PT Huawei, dan Kementrian Tenaga Kerja, serta pihak Imigrasi. Dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun saat ini kita masih minta jawaban melalui surat, guna kita melakukan pendalaman. Kok bisa keluar ijin surat kerja sampai ribuaan orang asing?," ujarnya heran.

Ditanya mengenai adanya laporan serikat pekerja SEHATI, PT Huawei ke KPK terkait dugaan suap dan adanya setoran ke pihak Imigrasi, untuk satu kariawan asing ke petugas imigrasi sebesar 50 $, Poempida menjawab. "Itu sudah masuk ranah hukum, saya menolak mengomentari hal itu, biar KPK bekerja, guna menindak lanjuti laporan serikat pekerja PT Huawei Tech," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2