SAMARINDA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) yang dikemudikan Andi Sunandar, dalam menerima berkas para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Periode 2013-2018 mendatang lewat sebuah pesta demokrasi yang dinyatakan jujur, adil serta bebas dari permainan kolusi dan nepotisme, diduga dengan jabatannya telah melanggar Undang-Undang untuk menggugurkan Calon tertentu dan meloloskan calon yang dikehendakinya, hal tersebut terungkap dalam Jumpa Pers yang di gelar pasangan Elvianty Dwi Mas - Muhammad Bob Daud di sekretariat tim pemenangannya Kamis (30/5).
Alfian, selaku kordinator simpatisan yang didampingi Pasangan Calon yang dinyatakan gugur oleh Ketua KPU Kaltim, Elvianti - Bob Daud yang juga didampingi Tim Advokasi calon, mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh K{U Kaltim telang melanggar Undang-Undang pelaksanaan Pilgub dan menciderainya dengan tidak pernah melakukan klarifikasih data faktual sesuai dengan surat dukungan yang diberikan oleh tim pemenangan namun langsung dikatakan gugur, namun dibaliknya memperbolehkan pasangan Imdat Hamid - Ipong Muklisoni untuk bisa mendaftar sebagai peserta calon Gubernur Kaltim, ujar Alfian.
Kekecewaan yang sangat mendalam dirasakan timnya, tambah Alfian, pada saat pertama mendaftarkan pasangan Elvy pada tanggal 28 April 2013, menyertai dukungan melalui KTP sebanyak 3.000 dukungan, beberapa hari kemudia di tambahlagi sehingga mencapai kurang lebih 216.000, saat itu dukungan yang diberikan Imdat - Ipong sebanyak 221.000 lebih surat dukungan, jelas Alfian.
Dasar tersebut sehinggga Ketua KPU Kaltim merilis lewat media massa bahwa setelah dilakukan verifikasi, surat dukungan KTP dari pasangan Imdat - Ipong dari 221.000 menjadi 70.000 lebih yang dinyatakan sah dan pasangan Elvy - Bob Daut 130.000 lebi yang sah, sehingga pasangan Imdat - Ipong dinyatakan calon Imdat - Ipong dinyatakan gugur, terang Alfian.
Namun tiba-tiba di hari berikutnya Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar merilis dalam media yang sama, bahwa pasangan Elvianti Dwi mas - Moh. Bob daud dinyatakan gugur, pada hal dari prosentasi kekurangan calon kita yang lebih sedikit dibanding Imdat - Ipong, ada apa ini kalau bukan suatu permainan dari KPU, tanya Alfian.
Hal yang dilakukan oleh Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar beserta Komisioner KPU lainnya sangat mengecewakan dan seolah kami di Zolimi, sehingga meminta penjelasan resmi dari Ketua KPU. "Dan apabila tdk ada kesejelasan maka kami akan mengajukan kejalur hukum lewat PTUN Kaltim," tegas Alfian.
"Kami menunggu sampai ada keputusan resmi dari Ketua KPU, dengan bukti-bukti penyimpangan Ketua KPU yang telah kami kantongi, kami akan melaporkan ke PTUN kaltim dan bila perlu kami laporkan ke Komisi Yudisia (KY) di Jakarta," pungkas Alfian
Demikian juga sorotan yang disampaikan Erwin caen selaku tim advokasi, pelanggaran nyata yang dilakukan KPU adalah sesuai Juklak dalam Undang-Undang pasal 1 ayat 10 dan 11 serta pasal 41 hingga pasal 44, sebab pendukung kami lewat KTP sampai dinyatakan gugur calon yang kami ajukan tidak pernah dilakukan pendataan faktual dengan mendatangi pendukung sesuai KTP dan membuatkan berita acara, jadi ini pelanggaran nyata, tegas Erwin.(bhc/gaj)
|