Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Cagub Kaltim
Diduga Melabrak Undang-Undang, Ketua KPU Kaltim Akan Digugat
Friday 31 May 2013 02:48:12
 

Jumpa Pers yang di gelar pasangan Elvianty Dwi Mas - Muhammad Bob Daud di sekretariat tim pemenngannya Kamis (30/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) yang dikemudikan Andi Sunandar, dalam menerima berkas para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Periode 2013-2018 mendatang lewat sebuah pesta demokrasi yang dinyatakan jujur, adil serta bebas dari permainan kolusi dan nepotisme, diduga dengan jabatannya telah melanggar Undang-Undang untuk menggugurkan Calon tertentu dan meloloskan calon yang dikehendakinya, hal tersebut terungkap dalam Jumpa Pers yang di gelar pasangan Elvianty Dwi Mas - Muhammad Bob Daud di sekretariat tim pemenangannya Kamis (30/5).

Alfian, selaku kordinator simpatisan yang didampingi Pasangan Calon yang dinyatakan gugur oleh Ketua KPU Kaltim, Elvianti - Bob Daud yang juga didampingi Tim Advokasi calon, mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh K{U Kaltim telang melanggar Undang-Undang pelaksanaan Pilgub dan menciderainya dengan tidak pernah melakukan klarifikasih data faktual sesuai dengan surat dukungan yang diberikan oleh tim pemenangan namun langsung dikatakan gugur, namun dibaliknya memperbolehkan pasangan Imdat Hamid - Ipong Muklisoni untuk bisa mendaftar sebagai peserta calon Gubernur Kaltim, ujar Alfian.

Kekecewaan yang sangat mendalam dirasakan timnya, tambah Alfian, pada saat pertama mendaftarkan pasangan Elvy pada tanggal 28 April 2013, menyertai dukungan melalui KTP sebanyak 3.000 dukungan, beberapa hari kemudia di tambahlagi sehingga mencapai kurang lebih 216.000, saat itu dukungan yang diberikan Imdat - Ipong sebanyak 221.000 lebih surat dukungan, jelas Alfian.

Dasar tersebut sehinggga Ketua KPU Kaltim merilis lewat media massa bahwa setelah dilakukan verifikasi, surat dukungan KTP dari pasangan Imdat - Ipong dari 221.000 menjadi 70.000 lebih yang dinyatakan sah dan pasangan Elvy - Bob Daut 130.000 lebi yang sah, sehingga pasangan Imdat - Ipong dinyatakan calon Imdat - Ipong dinyatakan gugur, terang Alfian.

Namun tiba-tiba di hari berikutnya Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar merilis dalam media yang sama, bahwa pasangan Elvianti Dwi mas - Moh. Bob daud dinyatakan gugur, pada hal dari prosentasi kekurangan calon kita yang lebih sedikit dibanding Imdat - Ipong, ada apa ini kalau bukan suatu permainan dari KPU, tanya Alfian.

Hal yang dilakukan oleh Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar beserta Komisioner KPU lainnya sangat mengecewakan dan seolah kami di Zolimi, sehingga meminta penjelasan resmi dari Ketua KPU. "Dan apabila tdk ada kesejelasan maka kami akan mengajukan kejalur hukum lewat PTUN Kaltim," tegas Alfian.

"Kami menunggu sampai ada keputusan resmi dari Ketua KPU, dengan bukti-bukti penyimpangan Ketua KPU yang telah kami kantongi, kami akan melaporkan ke PTUN kaltim dan bila perlu kami laporkan ke Komisi Yudisia (KY) di Jakarta," pungkas Alfian

Demikian juga sorotan yang disampaikan Erwin caen selaku tim advokasi, pelanggaran nyata yang dilakukan KPU adalah sesuai Juklak dalam Undang-Undang pasal 1 ayat 10 dan 11 serta pasal 41 hingga pasal 44, sebab pendukung kami lewat KTP sampai dinyatakan gugur calon yang kami ajukan tidak pernah dilakukan pendataan faktual dengan mendatangi pendukung sesuai KTP dan membuatkan berita acara, jadi ini pelanggaran nyata, tegas Erwin.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Cagub Kaltim
 
  Diduga Melabrak Undang-Undang, Ketua KPU Kaltim Akan Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2