JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang kasus penembakan di desa anak galong Aceh Besar, dengan korban buruh kuli bangunan yang ditembak dari jarak dekat menjelang Pilkada Aceh, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan empat orang saksi mahkota ,yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Iwan SH, dari Kejaksaan Agung RI. Keempat orang saksi ini yaitu, Saibbiul Anas, SafiAhmad, Sri Wahyu Ningsih, dan Agus Suwitno. Saksi korban ini, merupakan saksi mata saat kejadian tertembaknya korban, yang mengakibatkan bagian perut korban hingga ususnya sampai terburai.
Saksi Sri wahyuni merupakan istri dari korban yang tewas yaitu Gunoko Bin Kanan, yang kini menjadi Janda karena suaminya telah tewas tertembak, dalam tuntutannya ia mengatakan bahwa," saya menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya." Ujarnya di persidangan.
Sri Wahyuni mengetahui bahwa, suaminya sudah tewas dari yaser, yaitu temen suami saya sendiri. Sedangkan Saksi Safia Ahmad mengatakan bahwa, "saya melihat seseorang masuk di tempat kami kerja di Aceh, dan saya mendengar tiga kali letusan tembakan." Ujarnya.
Ditambahkannya, "saya juga sempat melihat teman saya Gunoko tewas tertembak, pelipisnya terluka dan berdarah," ujar saksi Safi Ahmad.
Kemudian Pengacara terdakwa bertanya kepada saksi Sri Wahyu, tentang penyebab kematian suami saksi, "bagaimana dengan hasil visum penyebab kematian dari suami korban?, kemudian saksi menjawab, "tidak tahu".
Setelah itu, Jaksa penuntut umum dari Kejagung Iwan SH, langsung membacakan hasil visum korban gunoko dari RS Zainal Abidin Banda Aceh bahwa, 'peyebab kematian korban adalah luka tembak dari jarak dekat yang mangakibatkan mata sebelah kiri korban keluar'. Setelah mendengar penjelasan dari Jaksa, tiba-tiba saksi Sri Wahyuni langsung jatuh pingsan, karena ia tidak kuat mendengar penjelasan dari Jaksa.
Sidang yang diketuai oleh Hakim ketua Kartim SH, dan empat orang terdakwa yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Lawyer Made Rahman M, SH dan rekannya ini mendapatkan pengawalan cukup ketat dari Densus 88 Mabes Polri dan Polres Metro Jakarta Pusat pengacara terdakwa meminta ke pada majelis hakim "agar terdakwa tidak di cekik lehernya denagan angota Densus 88 Anti teror saat berjalan menuju sidang dan kamar Toilet". hakim kartim tidak menjawab(bhc/put) |