Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Demo Didepan Gedung KPK
KPK Harus Segera Panggil Kemenko PMK, Menteri Puan!
2018-07-17 13:23:53
 

Ilustrasi. Gedung KPK..(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam kurun waktu 2015 sampai semester 1 2017 sedikitnya ditemukan 86 kasus dugaan penyelewengan terkait proyek atau kegiatan yang dijalankan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), demikian utara Jajang Nurjaman Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA).

Menurut Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) sedari bahwa, 86 temuan, 16 diantaranya terjadi pada semester 1 tahun 2017. Hal ini menunjukan bagaimana masifnya permainan proyek yang dilakukan oknum Kemenko PMK.

Adapun modus-modus yang dilakukan diantaranya:

- Pos belanja yang dalam perencanaan masuk ke dalam belanja modal dalam praktiknya digunakan untuk belanja barang

- Kekurangan Volume Pekerjaan

- Kelebihan pembayaran yang disebabkan oleh sebab lain (selain Kekurangan Volume)

- Ada juga belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan

Contoh proyek yang terindikasi bermasalah misalnya; terkait pengelolaan gedung kantor. Proyek Jasa Pengelolaan gedung kantor Kemenko PMK yang berlokasi di Jl. Medan Merdeka Barat No.3 - Jakarta Pusat, yang rutin dijalankan setiap tahun.

Center for Budget Analysis (CBA) mencatat, Proyek jasa pengelolaan gedung kantor tahun anggaran 2017 dan 2018 dimenangkan oleh satu perusahaan yang sama, yakni perusahaan Sumber Guna Dinamis. Beralamat di Ruko Pondok Gede Indah Jl. Raya Pondok Gede, Lubang Buaya Kec. Cipayung Jakarta Timur.

Selanjutnya, kemuka Jajang Nurjaman menambahkan bahwa, total nilai proyek yang didapatkan Sumber Guna Dinamis sebesar Rp24.905.077.933. Dimenangkannya Sumber Guna Dinamis terasa janggal, melihat dari perusahaan lain yang mengikuti proses lelang terdapat tawaran yang lebih efisien namun gugur.

Selain proyek pengelolaan gedung kantor, dugaan permainan proyek juga terjadi dalam program revolusi mental. Terindikasi proyek-proyek yang dijalankan satuan kerja ini tidak sesuai ketentuan.

Modus yang dilakukan oknum Satuan kerja Revolusi mental dalam memainkan proyek cukup banyak, seperti misalnya proses penetapan rekanan tidak memadai, beda harga dengan spesifikasi yang sama dengan pelaksana berbeda, kesamaan telepon penyedia yang dimintai pemasukan referensi harga, Pengadaan langsung berindikasi pemecahan kontrak untuk hindari lelang.

Adapun contoh proyek terindikasi bermasalah dan dibawah tanggung jawab satker revolusi mental adalah proyek pengadaan jasa sosialisasi gerakan nasional revolusi mental melalui media televisi tahun anggaran 2015 dan 2016.

Proyek ini selalu dimenangkan oleh perusahaan yang sama yakni PT. Taktik Promo yang beralamat di Jl. Kaimun Jaya, Cilandak Barat Jakarta Selatan. Total nilai proyek yang didapatkan perusahaan ini sebesar Rp109.838.079.89.

Berdasarkan data di atas, maka itulah CBA mendorong pihak berwenang khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kasus di atas.

"KPK harus berani membuka penyelidikan terkait proyek-proyek yang dijalankan Kemenko PMK, jika perlu panggil menteri Puan Maharani untuk dimintai keterangan," pungkasnya.(bh/mnd)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2