JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum memutuskan apakah bersedia atau tidak beraudiensi dengan tim Pengacara M Nazaruddin, membahas dengan pemulangan Neneng Sri Wahyuni.
"Saat ini masih dibahas pimpinan dan belum diputuskan," ujar Johan saat ditemui Wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/5).
Johan menambahkan, dalam surat tersebut hanya ada permintaan audiensi, tidak ada permintaan ataupun syarat agar Neneng dijadikan tahanan kota. "Belum ada syarat. Hanya permintaan untuk bisa beraudiensi dengan pimpinan untuk membahas pemulangan Neneng," tambahnya.
Seperti diketahui, terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Jakabaring Palembang. Muhammad Nazaruddin telah mengirim surat permohonan kepada pimpinan KPK untuk berkordinasi membahas pemulangan istrinya.
Dalam suratnya, Nazaruddin berharap Neneng bisa pulang mengikuti aturan hukum. Nazaruddin juga meminta agar Neneng pulang tapi tidak dengan cara ditangkap KPK melalui Kepolisian Internasional (Interpol) selaku pihak yang berwenang menangkap Neneng.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada tahun 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. (tnc/biz) |