Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO Interpol
KPK Masih Bahas Penjemputan Neneng Sri Wahyuni
Wednesday 02 May 2012 20:20:06
 

Neneng Sri Wahyuni (Foto: Interpol)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum memutuskan apakah bersedia atau tidak beraudiensi dengan tim Pengacara M Nazaruddin, membahas dengan pemulangan Neneng Sri Wahyuni.

"Saat ini masih dibahas pimpinan dan belum diputuskan," ujar Johan saat ditemui Wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/5).

Johan menambahkan, dalam surat tersebut hanya ada permintaan audiensi, tidak ada permintaan ataupun syarat agar Neneng dijadikan tahanan kota. "Belum ada syarat. Hanya permintaan untuk bisa beraudiensi dengan pimpinan untuk membahas pemulangan Neneng," tambahnya.

Seperti diketahui, terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Jakabaring Palembang. Muhammad Nazaruddin telah mengirim surat permohonan kepada pimpinan KPK untuk berkordinasi membahas pemulangan istrinya.

Dalam suratnya, Nazaruddin berharap Neneng bisa pulang mengikuti aturan hukum. Nazaruddin juga meminta agar Neneng pulang tapi tidak dengan cara ditangkap KPK melalui Kepolisian Internasional (Interpol) selaku pihak yang berwenang menangkap Neneng.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada tahun 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. (tnc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2