Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO Interpol
KPK Masih Bahas Penjemputan Neneng Sri Wahyuni
Wednesday 02 May 2012 20:20:06
 

Neneng Sri Wahyuni (Foto: Interpol)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum memutuskan apakah bersedia atau tidak beraudiensi dengan tim Pengacara M Nazaruddin, membahas dengan pemulangan Neneng Sri Wahyuni.

"Saat ini masih dibahas pimpinan dan belum diputuskan," ujar Johan saat ditemui Wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/5).

Johan menambahkan, dalam surat tersebut hanya ada permintaan audiensi, tidak ada permintaan ataupun syarat agar Neneng dijadikan tahanan kota. "Belum ada syarat. Hanya permintaan untuk bisa beraudiensi dengan pimpinan untuk membahas pemulangan Neneng," tambahnya.

Seperti diketahui, terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Jakabaring Palembang. Muhammad Nazaruddin telah mengirim surat permohonan kepada pimpinan KPK untuk berkordinasi membahas pemulangan istrinya.

Dalam suratnya, Nazaruddin berharap Neneng bisa pulang mengikuti aturan hukum. Nazaruddin juga meminta agar Neneng pulang tapi tidak dengan cara ditangkap KPK melalui Kepolisian Internasional (Interpol) selaku pihak yang berwenang menangkap Neneng.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada tahun 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. (tnc/biz)



 
   Berita Terkait > DPO Interpol
 
  KPK: Neneng Ditangkap Tim KPK Bukan Menyerahkan Diri
  Kabareskrim: Ada Kesulitan Dalam Penangkapan Neneng
  Neneng Minta Syarat, KPK Tidak Mau Berkompromi
  KPK Masih Bahas Penjemputan Neneng Sri Wahyuni
  Perkaya Neneng dan Nazaruddin, Timas Dituntut Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2