Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
KPK Periksa Aspri Ratu Atut Chosiyah
Wednesday 06 Nov 2013 19:54:52
 

Ilustrasi, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Asisten pribadi (Aspri) Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah, Nur Aisah Kinanti selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Wanita cantik itu diperiksa selama hampir 5 jam.

Nur Aisah Kinanti keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Dengan mengenakan baju batik dan jilbab merah, Kinanti sempat menjelaskan bahwa dirinya, ditanya seputar pekerjaannya sebagai ajudan Gubernur Banten.

"Seputar kerjaan saya saja," ujar Kinanthi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/11).

Saat diberondong pertanyaan soal pertemuan Atut, Akil, dan Wawan di Singapura, apakah Kinanthi mengetahui dan ikut dalam pertemuan tersebut?

Kinanthi enggan menjawab. Dia hanya melempar senyum sambil masuk ke mobil Toyota Avanza warna abu-abu.

"Sudah ya, terima kasih," pungkasnya.

Sebelumnya KPK juga pernah memeriksa Ajudan dan Sespri Atut. Kedua pegawai terdekat Atut itu adalah Linda dan Risa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ajudan Atut dimintai keterangan soal pertemuan Atut, Wawan dan Akil di Singapura, yang bertepatan dengan momen balapan F1. Sebagai orang yang selalu mengikuti Atut, Kinanti diharapkan akan bisa memberikan petunjuk tambahan bagi KPK.

Seperti diketahui, Atut, Akil dan Wawan pernah melakukan pertemuan di Singapura pada September lalu. Menurut keterangan Pia, kuasa hukum Wawan, saat di Singapura Akil dan Atut membicarakan soal Pilkada Serang, sedangkan pihak Akil membantah dan mengatakan bahwa, Akil ke Singapura untuk keperluan medikal chek up.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2