JAKARTA, Berita HUKUM - Acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Komite Olah Raga Nasional (KONI) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, berlangsung sore tadi di lantai 2 gedung Kejati DKI Jakarta.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati DKI Jakarta dan kita menyambut baik kesepakatan ini dan KONI akan berusaha maksimal dalam hal prestasi," kata Ketua KONI DKI Jakarta, Winny Erwindia kepada BeritaHUKUM.com dalam acara tersebut, Rabu (26/6).
Sementara itu, dikatakan Kejati DKI Jakarta, Didiek Darmanto, bahwa dengan adanya penandatanganan piagam kerjasama antara Kejati DKI Jakarta dengan KONI ini, maka kegiatan yang menyangkut bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan setelah mendapat surat kuasa khusus baru dapat bertidak.
"Dan tidak itu saja, Kejaksaan berperan tidak saat terjadi sengketa, namun juga dalam bentuk pertimbangan hukum dan tindakan hukum yang bersifat pencegahan," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta, Didiek Darmanto, di gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan H.R Rasuna Said No.2, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Ini juga merupakan suatu kehormatan bagi kami, demi pelaksanaan fungsi yang saling bersinergi. Mengajak masyarakat untuk berprilaku taat hukum. Penandatanganan ini merupakan langkah nyata dalam peranan masing-masing, untuk menjaga kewibawaan negara. Ini adalah payung hukum," terang Didiek.
Penandatanganan ini juga menegaskan bahwa Kejaksaan memberikan jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Instansi Pemerintah/ Lembaga Negara/ BUMN/ BUMD, atau Pejabat tata usaha negara, berupa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan (legal assistance) di bidang Perdata atau Tata usaha negara, atas dasar permintaan dari Instansi pusat maupun daerah.(bhc/mdb) |