Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KONI
Kesepakatan Kejati DKI dan KONI, Didiek: Ini Payung Hukum
Wednesday 26 Jun 2013 17:03:31
 

Kepala Kejati DKI Jakarta, Didiek Darmanto dan Ketua KONI DKI Jakarta, Winny Erwindia, Rabu (26/6) usai penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Komite Olah Raga Nasional (KONI) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, berlangsung sore tadi di lantai 2 gedung Kejati DKI Jakarta.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati DKI Jakarta dan kita menyambut baik kesepakatan ini dan KONI akan berusaha maksimal dalam hal prestasi," kata Ketua KONI DKI Jakarta, Winny Erwindia kepada BeritaHUKUM.com dalam acara tersebut, Rabu (26/6).

Sementara itu, dikatakan Kejati DKI Jakarta, Didiek Darmanto, bahwa dengan adanya penandatanganan piagam kerjasama antara Kejati DKI Jakarta dengan KONI ini, maka kegiatan yang menyangkut bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan setelah mendapat surat kuasa khusus baru dapat bertidak.

"Dan tidak itu saja, Kejaksaan berperan tidak saat terjadi sengketa, namun juga dalam bentuk pertimbangan hukum dan tindakan hukum yang bersifat pencegahan," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta, Didiek Darmanto, di gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan H.R Rasuna Said No.2, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Ini juga merupakan suatu kehormatan bagi kami, demi pelaksanaan fungsi yang saling bersinergi. Mengajak masyarakat untuk berprilaku taat hukum. Penandatanganan ini merupakan langkah nyata dalam peranan masing-masing, untuk menjaga kewibawaan negara. Ini adalah payung hukum," terang Didiek.

Penandatanganan ini juga menegaskan bahwa Kejaksaan memberikan jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Instansi Pemerintah/ Lembaga Negara/ BUMN/ BUMD, atau Pejabat tata usaha negara, berupa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan (legal assistance) di bidang Perdata atau Tata usaha negara, atas dasar permintaan dari Instansi pusat maupun daerah.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > KONI
 
  Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan
  KONI Jabar Butuh Ketua yang Transparan-Berani Reformasi Pengurus
  KONI Mengklarifikasi dan Meluruskan Permasalahan 5 Ring pada Logonya
  Masa Penahanan Ketua KONI DKI Winny Erwindia Ditentukan 17 September 2014
  Besok Ketua Umum Koni Pusat Resmikan Gedung Anggar Kaltim
 
ads1

  Berita Utama
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan

Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim

Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2