Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Hakim
MKH Rekomendasikan Sintong Monogari Siahaan Diberhentikan
Thursday 07 Nov 2013 15:30:33
 

Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUMM - Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dimana pihak terlapor dalam hal ini adalah Sintong Monogari Siahaan yang bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi. Dia diajukan ke MKH karena dugaan tindak pencabulan.

Sebagaimana diketahui bahwa MKH telah merekomendasikan Sintong Monogari Siahaan diganjar sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. "Rekomendasi: Pemberhentian tetap dengan hak pensiun," seperti yang tertulis dalam rilis Humas MA, Kamis (7/11). Sidang ini berlangsung tertutup, di Gedung MA Lantai II, Jakarta.

Dalam keterangan Mahkamah Agung, persidangan itu sesuai Pasal 20 ayat (6) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 23 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Adapun susunan majelis antara lain, dari KY, Ibrahim selaku Ketua MKH; anggota lainnya Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Abbas Said, dan dari MA yakni Soltoni Mohdally, Supandi, dan Gayus Lumbuun.

Sebelumnya MA atau KY mengajukan usul pemberhentian, hakim terlapor mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. Pada Rabu (6/11), MKH juga memecat hakim asal PN Jombang, Jawa Timur Vica Natalia. Dia dinyatakan telah melanggar kode etik karena menemui pihak yang berperkara yakni pengacara dan berselingkuh dengan sesama hakim.



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2