JAKARTA, Berita HUKUM - Masa tanahan Ketua Komite Olahraga Nasional indonesia (KONI) Provinsi DKI Jakarta, Winny Erwindia (WE) akan berakhir hingga 24 September 2014 sejak ia ditahan penyidik dari pihak Kejaksaan Agung pada Jumat (5/9) lalu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana, meyatakan kasus yang menimpa ketua Koni DKI jakarta, WE kini sedang dalam tahap pemberkasan.
Sebagai tersangka WE diduga melakukan dugaan korupsi pembayaran pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte. Ltd Singapura senilai Rp80 miliar saat ia menjabat sebagai Dirut Bank DKI.
“Ya betul, winny ditahan hingga 24 september. Kini sudah masuk tahap pemberkasan. Karena dalam protap kami, satu minggu sebelum keputusan masa tahanan berakhir, seluruh berkas penyidikan dikumpulkan untuk diambil keputusan dan itu akan kami lakukan pada 17 September,” papar Tony saat dihubungi BeritaHuKUM, Kamis (11/9).
Masa penahanan WE dapat diperpanjang atau tidaknya hingga 40 hari kedepan mengikuti keputusanya 17 september sesuai protap yang sebelumnya Tony jelaskan.
“Pada tanggal itu tersangka Winne akan ditentukan nasib masa penahanannya. Jika penyidik menyatakan berkas tersangka belum lengkap, maka masa Winnie diperpanjang 40 hari, kemudian masuk dalam tahap sidang,” tambah Tony.
Toni menyatakan dasar penahanan oleh penyidik terhadap Winny, yakni, kekhawatiran akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Winny dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Di dalam rutan tersebut, sejumlah wanita ternama sudah ditahan seperti Ratu Atut dan Angelina Sondakh.
Sementara itu, Winny bersikukuh tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dituduhkan terhadap dirinya karena sama sekali adanya pembayaran untuk pembelian pesawat itu. "Penahanan ini berlebihan dan sewenang-wenang, karena Winny kooperatif," kata kuasa hukumnya, Masyhudi. Dia juga mengaku jika kliennya itu berobat ke Singapura hingga dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini bermula saat Winny menjabat Dirut Bank DKI mengucurkan pembiayaan kepada PT ES untuk pembelian pesawat udara jenis air craft ATR 42-5000 dari Phoneix Lease Ltd Singapura. Akibat pembiayaan tersebut terjadi potensi kerugian keuangan negara 2011.
“Bank DKI pimpinan Winny menolak permohonan pembiayaan itu tetapi disetujui oleh pimpinan Bank DKI Syariah setelah bergabung dalam satu atap dengan PT Bank DKI.”
Akibatnya, pengadilan tindak pidana korupsi telah memutus bersalah Pemimpin Group Syariah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama, Analis Pembiayaan Group Syariah Bank DKI Hendro Wiratmoko & Dirut PT ES Banu Anwari.
Bank DKI pimpinan Winny menolak permohonan pembiayaan itu tetapi disetujui oleh pimpinan Bank DKI Syariah setelah bergabung dalam satu atap dengan PT Bank DKI.(bhc/mat/dbs)
|