Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Menpora Akan Bersaksi Di Sidang Wafid Muharam
Wednesday 21 Sep 2011 02:02:55
 

Wafid Muharam,usai di periksa KPK (FOTO : BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kuasa hukum Sesmenpora non aktif Wafid Muharam, Erman Umar SH, menyatakan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng akan bersaksi untuk kliennya.

"Besok Pak Andi Mallarangeng diagendakan memberikan kesaksian di persidangan pak Wafid di Pengadilan Tipikor, pada pukul 13.00 WIB, " ujarnya seperti yang dilansir Tribunnews, Selasa (20/9).

Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu, pihak Wafid meminta Menpora Andi Mallarangeng dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kasusnya. Karena Andi sebagai pimpinan di nilai mengetahui seluk beluk kasus yang menimpanya.

Dimana dirinya hanya mencairkan dana talangan atau pinjaman untuk kegiatan di Kemnpora, yang sudah dialokasikan dalam anggaran. Sehingga, kuasa hukumnya merasa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. " Secara yuridiksi klien kami tidak pernah korupsi, itu dana talangan, bukan korupsi. Lalu apakah ada masyarakat yang dirugikan dengan dana tersebut," jelas Erman.


Erman juga menambahkan bahwa dana talangan, itu sudah biasa dilakukan oleh Kemenpora untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tempat klienya bekerja. "Soal dana tersebut (dana talangan) telah lazim untuk dilakukan di Kementerian," tambahnya.

Atas dasar itulah, Erman merasa Andi perlu dihadirkan untuk memberikan keterangan di depan persidangan kliennya. "Kami harapkan menteri harus datang memberi kesaksian apakah benar-benar negara dirugikan dalam perkara ini. Konstruksi dakwaan penilaian yuridis kami itu dana talangan. Lembaga negara di situ pemimpin tertinggi adalah menteri sehingga menteri harus datang memberi kesaksian," katanya.

Wafid ditangkap oleh tim penyidik KPK, karena tertangkap tangan menbawa cek senilai Rp 3,2 miliar. Di Gedung Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan Jakarta beberapa waktu yang lalu. (tbn/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2