JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kuasa hukum Sesmenpora non aktif Wafid Muharam, Erman Umar SH, menyatakan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng akan bersaksi untuk kliennya.
"Besok Pak Andi Mallarangeng diagendakan memberikan kesaksian di persidangan pak Wafid di Pengadilan Tipikor, pada pukul 13.00 WIB, " ujarnya seperti yang dilansir Tribunnews, Selasa (20/9).
Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu, pihak Wafid meminta Menpora Andi Mallarangeng dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kasusnya. Karena Andi sebagai pimpinan di nilai mengetahui seluk beluk kasus yang menimpanya.
Dimana dirinya hanya mencairkan dana talangan atau pinjaman untuk kegiatan di Kemnpora, yang sudah dialokasikan dalam anggaran. Sehingga, kuasa hukumnya merasa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. " Secara yuridiksi klien kami tidak pernah korupsi, itu dana talangan, bukan korupsi. Lalu apakah ada masyarakat yang dirugikan dengan dana tersebut," jelas Erman.
Erman juga menambahkan bahwa dana talangan, itu sudah biasa dilakukan oleh Kemenpora untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tempat klienya bekerja. "Soal dana tersebut (dana talangan) telah lazim untuk dilakukan di Kementerian," tambahnya.
Atas dasar itulah, Erman merasa Andi perlu dihadirkan untuk memberikan keterangan di depan persidangan kliennya. "Kami harapkan menteri harus datang memberi kesaksian apakah benar-benar negara dirugikan dalam perkara ini. Konstruksi dakwaan penilaian yuridis kami itu dana talangan. Lembaga negara di situ pemimpin tertinggi adalah menteri sehingga menteri harus datang memberi kesaksian," katanya.
Wafid ditangkap oleh tim penyidik KPK, karena tertangkap tangan menbawa cek senilai Rp 3,2 miliar. Di Gedung Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan Jakarta beberapa waktu yang lalu. (tbn/sya)
|