Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Tudingan Korupsi
Pengacara Wa Ode: Tudingan Terhadap Marzuki Alie Berdasarkan Berkas Perkara KPK
Tuesday 19 Jun 2012 05:23:19
 

Pengacara Wa Ode Nurzaenab (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tudingan terdakwa kasus suap pembahasan pengalokasian Dana Penyesuaian Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati (WON) terhadap ketua DPR RI, Marzuki Alie berdasarkan berkas perkara yang diterima tim Pengacara WON dari tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itulah yang ditegaskan, Pengacara WON, Wa Ode Nurzaenab saat dihubungi BeritaHUKUM.com, Senin (18/6).“Saya tegaskan bahwa Marzuki Alie menerima uang Rp 300 miliar itu, berdasarkan berkas perkara yang kami terima dari KPK,” tegasnya.

Selain itu, Nurzaenab menegaskan, bahwa itu bukanlah tudingan dari kliennya. “Itu bukan tudingan Ibu WON tetapi dari saksi yang diperiksa KPK dan dimuat diberkas perkara Ibu WON,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nurzaenab menjelaskan, pihaknya akan meminta penyidik KPK untuk menghadirkan Marzuki Alie di persidangan sebagai saksi. “Jika KPK tidak bersedia, kami yang akan mengajukan Marzuki Alie dan Menteri Keuangan (Agus Martowadjojo.red),” ungkapnya.

Sementara itu, Karo Humas KPK, Johan Budi menyatakan, pihaknya akan menelusuri informasi yang menyebut Ketua DPR RI, Marzuki Alie, menerima jatah Rp300 miliar dari pembahasan DPID. "Kalau pun ada, itu harus ada konteksnya. Nah, itu bagian dari penelusuran KPK," ungkapnya saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/6).

Johan menambahkan, setiap informasi yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor akan ditindaklanjuti KPK. Namun, informasi tersebut harus didukung bukti-bukti. "Jadi tidak sekadar pengakuan belaka. Tapi harus ada validasi dengan bukti-bukti pendukung," jelasnya.

Seperti diketahui, usai menjalani persidang di pengadilan Tipikor, Kamis (14/6). Terdakwa WON mengaku mendapatkan data dari Kepala Sub-bagian Rapat Sekretariat Badan Anggaran DPR RI, Nando. "Itu data dari Saudara Nando. Bukan dari Wa Ode. Nando sebutkan bahwa kode K memiliki jatah Rp300 miliar, Rp250 miliar per wakil ketua, dan pimpinan Banggar," katanya.

Marzuki sendiri sudah memberikan bantah, Bahkan dirinya menilai tudingan politisi PAN tersebut salah sasaran. Karena persoalan Badan Anggaran (Banggar) DPR, bukan menjadi wilayahnya. Bahkan Marzuki mengaku tidak tahu menahu dengan proses yang terjadi di Banggar, yang menyeret Wa Ode menjadi tersangka oleh KPK.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2