JAKARTA, Berita HUKUM – Langkah voting para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, untuk menentukan pasangan Khofifah-Herman ikut sebagai peserta Pilkada atau tidak. Dipertanyakan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi. Sebab, menurutnya secara subtasial demokrasi langkah tersebut tidaklah perlu.
“Karena permasalahnya tidaklah subtansial, hanya berdasarkan kekurangan persyaratan administrasi yang remeh. Tidak menyentuh subtasi demokrasi itu sendiri,” ujarnya saat menjadi pembicara diskusi di jakarta, Kemarin.
Bahkan, Adhie mempertanyakan pengetahuan demokrasi para komisioner KPU Jatim. “ Inikah aneh dan layak dipertanyakan pengetahuan demokrasi para komisioner,” ungkapnya.
Dirinya mencontohkan, voting yang dilaksanakan para komisioner layak persyaratan warna baju. “Jadi gini persyaratan saya maju harus berbaju putih abu-abu. Tetapi saya pakai adalah baju putih biru muda. Nah inikah tidak subtatif sama sekali kalo divoting,” jelas Adhie.
Sementara itu, Ketua KPU Andri Dewanto Ahmad mengaku meyetujui langkah voting. Setelah mengalami perdebatan panjang dari para anggotanya. “Kami sama-sama berbeda menafsirkan soal keputusan. Kami sudah diskusikan ini. Kami lakukan rapat musyawarah dari zuhur sampai magrib. Setelah itu kami plenokan sebelum voting," ujar Andri, Kamis (25/7).
Pada saat pengambilan kebijakan, Andri mengaku adanya gelombang massa kedua pendukung pasangan yang berseberangan sudah membanjiri Kantor KPUD Jawa Timur.
Namun karena hasil voting menunjukkan, mayoristas anggota KPU menolak meloloskan Khofifah-Herman. Akhirnya pasangan tersebut dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
"Padahal saya mendukung keikutsertaan Khofifah dalam ajang Pligub Jatim. Namun,hasil voting pasangan Ibu Khofifah tidak memenuhi syarat (TMS)," ungkap Andri,
Dalam hasil voting menyatakan, dua anggota KPU (Ketua KPU dan satu anggota) mendukung Khofifah-Herman lolos. Sedangkan tiga anggota KPU lainnya menolak pasangan Khofifah-Herman lolos sebagai peserta pilgub.
Berikut nama lima anggota KPU Jatim yang meloloskan dan menolak pasangan Khofifah-Herman. Dua anggota yang meloloskan adalah Ketua KPU Andri Dewanto Ahmad dan anggota KPU Sayekti.
Tiga anggota yang menolak meloloskan Khofifah-Herman adalah Najib Hamid, Agus Mahfud, dan Agung Nugroho.
Alasan pihak KPU jatim mencoret nama Khofifah - Herman akibat dukungan ganda Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) kepada pasangan Khofifah dan pasangan Soekarwo. KPU menilai dukungan PK dan PPNUI tidak memenuhi syarat karena ada konflik internal partai terkait kepengurusan.
Khofifah - Herman diusung PKB dan lima partai non parlemen dengan total suara 15,55 persen. Tetapi karena dukungan PK dan PPNUI dianulir, pasangan ini akhirnya hanya mengantongi 14,8 persen suara. Padahal syarat pencalonan itu minimal 15 persen.
Tetapi, berdasarkan pengakuan pihak Khofifah Ketua PPNUI dengan tegas menyatakan tidak pernah menandatangani surat dukungan kepada pada pasangan Karsa (Soekarwo dan Saifullah Yusuf).
“Dirinya (Ketua PPNUI.red) tegas menyatakan, tidak pernah menandatangani surat tersebut. Bahkan, menyatakan bahwa itu surat palsu. Tetapi KPU mengabaikan pernyataan tersebut," ujar Pengacara Khofifah Otto Hasibuan. (bhc/dbs/riz)
|