Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilgub Jatim
Pengetahuan Demokrasi KPU Jatim Layak Dipertanyakan
Friday 26 Jul 2013 11:37:35
 

Khofifah Indar Parawansa.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Langkah voting para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, untuk menentukan pasangan Khofifah-Herman ikut sebagai peserta Pilkada atau tidak. Dipertanyakan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi. Sebab, menurutnya secara subtasial demokrasi langkah tersebut tidaklah perlu.

“Karena permasalahnya tidaklah subtansial, hanya berdasarkan kekurangan persyaratan administrasi yang remeh. Tidak menyentuh subtasi demokrasi itu sendiri,” ujarnya saat menjadi pembicara diskusi di jakarta, Kemarin.

Bahkan, Adhie mempertanyakan pengetahuan demokrasi para komisioner KPU Jatim. “ Inikah aneh dan layak dipertanyakan pengetahuan demokrasi para komisioner,” ungkapnya.

Dirinya mencontohkan, voting yang dilaksanakan para komisioner layak persyaratan warna baju. “Jadi gini persyaratan saya maju harus berbaju putih abu-abu. Tetapi saya pakai adalah baju putih biru muda. Nah inikah tidak subtatif sama sekali kalo divoting,” jelas Adhie.

Sementara itu, Ketua KPU Andri Dewanto Ahmad mengaku meyetujui langkah voting. Setelah mengalami perdebatan panjang dari para anggotanya. “Kami sama-sama berbeda menafsirkan soal keputusan. Kami sudah diskusikan ini. Kami lakukan rapat musyawarah dari zuhur sampai magrib. Setelah itu kami plenokan sebelum voting," ujar Andri, Kamis (25/7).

Pada saat pengambilan kebijakan, Andri mengaku adanya gelombang massa kedua pendukung pasangan yang berseberangan sudah membanjiri Kantor KPUD Jawa Timur.

Namun karena hasil voting menunjukkan, mayoristas anggota KPU menolak meloloskan Khofifah-Herman. Akhirnya pasangan tersebut dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

"Padahal saya mendukung keikutsertaan Khofifah dalam ajang Pligub Jatim. Namun,hasil voting pasangan Ibu Khofifah tidak memenuhi syarat (TMS)," ungkap Andri,

Dalam hasil voting menyatakan, dua anggota KPU (Ketua KPU dan satu anggota) mendukung Khofifah-Herman lolos. Sedangkan tiga anggota KPU lainnya menolak pasangan Khofifah-Herman lolos sebagai peserta pilgub.

Berikut nama lima anggota KPU Jatim yang meloloskan dan menolak pasangan Khofifah-Herman. Dua anggota yang meloloskan adalah Ketua KPU Andri Dewanto Ahmad dan anggota KPU Sayekti.

Tiga anggota yang menolak meloloskan Khofifah-Herman adalah Najib Hamid, Agus Mahfud, dan Agung Nugroho.

Alasan pihak KPU jatim mencoret nama Khofifah - Herman akibat dukungan ganda Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) kepada pasangan Khofifah dan pasangan Soekarwo. KPU menilai dukungan PK dan PPNUI tidak memenuhi syarat karena ada konflik internal partai terkait kepengurusan.

Khofifah - Herman diusung PKB dan lima partai non parlemen dengan total suara 15,55 persen. Tetapi karena dukungan PK dan PPNUI dianulir, pasangan ini akhirnya hanya mengantongi 14,8 persen suara. Padahal syarat pencalonan itu minimal 15 persen.

Tetapi, berdasarkan pengakuan pihak Khofifah Ketua PPNUI dengan tegas menyatakan tidak pernah menandatangani surat dukungan kepada pada pasangan Karsa (Soekarwo dan Saifullah Yusuf).

“Dirinya (Ketua PPNUI.red) tegas menyatakan, tidak pernah menandatangani surat tersebut. Bahkan, menyatakan bahwa itu surat palsu. Tetapi KPU mengabaikan pernyataan tersebut," ujar Pengacara Khofifah Otto Hasibuan. (bhc/dbs/riz)




 
   Berita Terkait > Pilgub Jatim
 
  Adnan Buyung: Sebaiknya Delapan Hakim MK Mengundurkan Diri
  Rizal Ramli: Siapa Penyusun Amar Putusan Sengketa Pilgub Jatim?
  Tim Karsa Mengancam Warga untuk Coblos Nomor 1
  KarSa Gunakan APBD sebagai Dopping Money Politic?
  Rizal Ramli: Khofifah Perempuan Tangguh Layak Pimpin Jatim
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2