JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Kepolisian Resort (Polres) Jombang, Jawa Timur, hingga kini belum juga menetapkan persangka terkait kasus tewasnya tiga pekerja pupuk cair. Alasannya, aparat masih melakukan penyelidikan atas kasus yang terjadi di Dusun Sugihwaras, Bandung, Diwek, Jombang ini.
Dalam peristiwa ini, tiga orang korban tersebut adalah, Suwoyo alias Poyo (33) dan Slamet (40), warga Cangkringmalang Desa Godong Kecamatan Gudo dan Budi (35), warga Pengkol, Desa Ceweng Kecamatan Diwek pada Minggu (25/12) lalu.
Mereka tewas diduga akibat menghirup gas beracun. Mereka tenggelam dalam bak penampungan pupuk cair milik Wiwik Sumarmin (50), setelah gagal ditolong rekan-rekannya. Para pekerja ini mengembuskan napas terakhirnya di tempat penampungan pupuk cair tersebut.
Menurut Kapolres Jombang, AKBP Marjuki saat dikonfirmasi, Kamis (29/12), menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. Kemungkinan ersangka baru akan ditetapkan setelah kasus ini masuk dalam tahap penyidikan.
"Kami masih kesulitan mengembangkan kasus ini. Petugas masih melakukan penyelidikan, sehingga belum menetapkan tersangka terhadap kejadian tersebut. Keterangan dari para saksi masih belum mengarah kepada penetapan tersangka," jelas Marjuki.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi C, Sholikin Ruslie menyesalkan kinerja kepolisian yang dianggapnya lamban itu. Ia pun memimta Pemkab Jombang bersikap lebih tegas untuk segera menutup penampungan limbah tersebut, kareba diduga beracun dan mencemari lingkungan.
Solikin menambahkan, tak hanya berdampak lingkungan, dalam jangka panjang, limbah cair yang biasa digunakan untuk pupuk tersebut, dapat merugikan petani. Alasannya, dapat mengancam sistem pertanian dan kesuburan lahan di Jombang. " Pemkab Jombang harus segera menutup penampungan limbah cair tersebut,” tegas Politisi PKB ini.(sin)
|