MEDAN, Berita HUKUM - Meski sudah sebulan berlalu, sejak dikeluarkan vonis bebas para pemain ketangkasan di Happy Zone Millenium Plaza Jalan Kapten Muslim, Medan, namun hingga Rabu (21/8), penyidik Subdit III/Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut masih menahan barang bukti mesin ketangkasan tersebut.
Padahal, tim kuasa hukum pemilik mesin ketangkasan Arifach Nurjanah, SH & Asociates sudah pernah melayangkan surat permohonan pengembalian barang bukti tersebut kepada pihak penyidik.
Karena itu, tim kuasa hukum pemilik mesin keterangkasan meminta bantuan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk menyelidiki penyebabnya.
“Kita sudah dua kali melayangkan surat permohonan sekaligus melaporkan dugaan penyimpangan oleh penyidik karena sampai saat ini belum juga mengembalikan barang bukti mesin ketangkasan, walaupun hakim sudah memvonis bebas,” kesal tim kuasa hukum pemilik mesin ketangkasan ketika ditemui di Mapolda Sumut, kemarin.
Menurut dia, putusan hakim prapradilan No : 17/Prapid/2013 PN Medan tertanggal 8 Juli 2013 telah memiliki kekuatan hukum tetap (incrah), memutuskan, menerima dan mengabulkan perhomonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penangkapan terhadap para pemohon oleh termohon (polisi-red) yang diajukan dalam prapid tidak sah. Menyatakan penahanan dan surat perintah penahanan diri para pemohon oleh termohon yang ditentukan dalam praperadilan tidak sah.
“Berdasarkan putusan praperadilan itu juga menyatakan, sah untuk dilakukan penghentian laporan polisi (LP) No : LP/551/VI/2013/SPKT.III tertanggal 1 Juni 2013 dengan surat perintah penyidikan No Pol Sp. Sidik/283/VI/2013/Dit Reskrimum tanggal 1 Juni 2013 menghukum termohon (Polda Sumut) untuk menghentikan penyidikan,” paparnya, seperti yang dikutip dari portalkriminal.com.
Sementara Kasubid III/Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut, AKBP Andry Setiawan mengatakan, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) pidana umum dugaan perjudian ketangkasan Happy Zone sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P-21).
Sebab itu, sambung Andry, pihaknya tidak akan mengembalikan barang bukti mesin ketangkasan Happy Zone kepada pemilik/pengelolanya dan malah akan menyerahkan ke kejaksaan.
“Lho, itukan putusan praperadilan yang memvonis mereka bebas, kalau pidana umumnya kan tidak. Jadi untuk apa mesin itu kami kembalikan, ya akan kami serahkan ke jaksa lah,” pungkas Andry.(jst/pkc/bhc/rby) |