Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Zakat
Zakat dan Keamanan Sosial
Sunday 24 Mar 2013 03:13:20
 

Ilustrasi
 
Zakat adalah salah satu dari pilar Islam. Tingkat kepentingannya selalu bersandingan dengan shalat, yaitu ibadah yang pertama kali diperhitungkan di hari perhitungan bagi seorang Muslim. Lebih dari pada itu, karena sangat tingginya derajat Zakat di dalam Islam, maka Khalifah Abu Bakar RA, khalifah pertama dalam sejarah Islam, sampai memerintahkan untuk memerangi siapa saja yang menolak membayar zakat.

Kalo kita cermati, diantara rukun Islam yang lima, kesemuanya mengindikasikan bentuk ibadah yang memerlukan pengorbanan dari anggota tubuh kecuali zakat. Sholat, puasa, dan ibadah haji memerlukan pengorbanan fisik kita dalam berbuat, tetapi zakat memerlukan pengorbanan mental dari seorang Muslim. Ibadah zakat adalah murni pengorbanan harta dari seorang dan memerlukan kekuatan rasa ikhlas yang luar biasa, untuk membuktikan dirinya bahwa ia adalah seorang Muslim. Karena tidak sempurna ke-Islam-an seseorang sebelum ia: (i) Mengucapkan 2 kalimat syahadat, (ii) Mendirikan shalat, (iii) Membayar zakat, (iv) Berpuasa di bulan ramadhan, dan (v) Berhaji. Untuk berhaji memiliki catatan jika telah mampu melaksanakannya.

Sekali lagi jika kita perhatikan dan renungkan, dari ke-5 rukun islam tersebut, hanya zakat-lah yang tidak hanya berhubungan dengan Allah tetapi juga kepada sesama manusia. Sehingga jika kita menolak untuk membayar zakat, maka sesungguhnya kita telah melakukan 2 jenis kejahatan, yaitu: pertama, kejahatan kepada Tuhan yang telah memerintahkan berzakat namun kita tolak, dan kedua, kejahatan kepada orang-orang yang memiliki hak dari sebagian harta yang kita miliki, yang boleh jadi mereka itu sedang menanti-nanti hak mereka dari harta yang kita miliki. Padahal, bagi seorang Muslim, dia harus meyakini bahwa di antara harta yang dimilikinya, terdapat hak-hak orang lain yang memerlukan (QS. 70: 24-25), dan Tuhan telah melarang kekayaan yang ada di bumi ini hanya berputar di kalangan tertentu saja (QS. 59: 7; 2: 29).

Oleh karena itu, seorang Muslim harus berhati-hati dalam urusan zakatnya. Hal ini disebabkan dampak besar yang timbul jika lalai dalam membayarkan zakat. Dampak besar itu adalah terpeliharanya kemiskinan dimana-mana, yang efek multiplier-nya adalah tindak kriminalitas meningkat, tingkat kesehatan menurun, dan munculnya berbagai macam jenis penyakit baru dalam masyarakat. Perlu diingatkan kembali bahwa hak orang miskin atas harta kita bukan diberikan oleh pemerintah atau lembaga zakat manapun, melainkan itu adalah diberikan oleh Tuhan manusia.

Keamanan Sosial

Korban pertama atas penolakan seorang Muslim, yang masuk dalam kategori muzakki, dalam membayar zakatnya adalah orang-orang miskin dan yang membutuhkan. Setelah itu adalah mereka yang terjerat hutang berbasis riba, baik untuk memenuhi keperluan dasar harian mereka ataupun untuk modal usaha kecil-kecilan seperti jualan goring-gorengan dan sebagainya, disebabkan hak-hak mereka ditahan dengan kesadaran muzaki tersebut. Pantaslah jika Tuhan memberikan teguran berkali-kali kepada masyarakat yang enggan mengeluarkan zakat yang diwajibkan atas harta mereka.

Pengaruh zakat pada masyarakat dapat bermacam-macam. Pengaruhnya yang pertama adalah perasaan aman bagi kaum fakir dan miskin. Kedua, zakat dapat menghilangkan kesenjangan yang ada antara si kaya dan si miskin. Zakat dapat membentuk keterpautan hati dan perasaan antara kedua golongan ini, sehingga akan tumbuh rasa saling ber-empati diantar keduanya. Ini adalah pengaruh yang ketiga. Keempat, menumbuhkan perasaan yakin dan percaya atas karunia Allah dalam dada si miskin serta perasaan tunduk kepada perintah Allah dalam dada si kaya. Kelima, zakat dapat membantu kemandirian ekonomi suatu Negara.

Dan yang paling membahagiakan adalah ketika zakat mampu membuat seluruh masyarakat memiliki rasa persaudaraan yang tinggi serta kesadaran bahwa pembangunan ekonomi bangsa beserta proses kontrolnya harus dilakukan secara bersama-sama. Semua ini dapat terwujud ketika zakat telah dibayarkan oleh seluruh muzakki secara suka rela tanpa paksaan. Karena berbeda dengan pajak yang dipaksakan terhadap manusia oleh sesama manusia, perintah membayar zakat dipaksakan atas mereka oleh Tuhan mereka, sehingga perasaan beribadah turut melekat di dalamnya ketika mereka menyadari bahwa mereka sedang membangun Negara dengan jalan membantu meningkatkan konsumsi saudara-saudara mereka yang kurang beruntung.

Perasaan ikut serta dan ikut berkontribusi dalam proses pembangunan Negara ini menjadi aura positif dalam hidup bermasyarakat. Disinilah akan tercipta komitmen bersama dari masyarakat untuk menciptakan kemanan sosial. Mereka yang memiliki kekayaan akan merasa bahagia ketika melihat sesama saudaranya yang kurang beruntung menjadi dapat berbahagia. Tanpa aura positif ini dan tanpa keinginan untuk berpartisipasi dari masyarakat maka laju pertumbuhan ekonomi bangsa akan tertahan, atau bahkan akan terpuruk. Dengan distribusi zakat ini, permasalahan bangsa yang mendasar yaitu kemiskinan dapat terkurangi atau bahkan hilang jika umat Islam membayar zakat-nya dan melengkapinya dengan infaq, shadaqah, dan waqaf. Wallahu A’lam Bish-Showab.

*Foto: Dr. Muhammad Abduh (tengah), pada saat menerima anugrah/penghargaan dalam presentasi tentang Keuangan Islam.

*Biodata Penulis: Saat ini bekerja sebagai dosen di IIUM Institute of Islamic Banking and Finance (IIiBF) dengan pangkat Assistant Professor. Sejak Juli 2012 sampai Juni 2013 mendapat amanah sebagai Head of Research di fakultas IIiBF. Selain itu, juga sebagai Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Indonesia wilayah Malaysia dan Ketua Unit Pelayanan Zakat, Badan Amil Zakat Nasional (BazNas) Indonesia untuk periode 2012-2014.



 
   Berita Terkait > Zakat
 
  Kapan Zakat Dibayarkan dan Didistribusikan?
  Jefri Romdonny Apresiasi Langkah Baznas Luncurkan Zakat Digital
  SBY Ajak Masyarakat Ikuti Proses Pilpres Hingga Pelantikan Presiden Mendatang
  Sinergisitas Pengelolaan Zakat antara UU Penanganan Fakir Miskin dan UU Tentang Pengelolaan Zakat
  Penerimaan Zakat Terus Meningkat
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2