Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Sidang Itsbat
1 Syawal Jatuh Pada Hari Ahad 19 Agustus 2012
Saturday 18 Aug 2012 21:41:53
 

Sidang Itsbat (Foto: ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang itsbat yang dipimpin Menteri Agama Suryadharma Ali menetapkan dan memutuskan 1 Syawal 1433 Hijriyah jatuh pada hari Ahad/Minggu, 19 Agustus 2012. Hal itu dikemukakan Menag saat memimpin sidang itsbat di auditorium Kemenag, Jl.MH.Thamrin, Jakarta, Sabtu (18/8) sore.

Menurut Menag, "secara astronomi umur hilal telah menunjukkan tidak ada keraguan sedikitpun bahwa hilal telah dapat dilihat secara meyakinkan. Demikian juga pantauan rukyah dari lembaga dan ormas Islam bahwa hilal bisa dirukyah dan terlihat dibeberapa tempat seperti di Kupang, NTT dan di Makassar, Sulsel”, jelas Menag.

Menag menambahkan, "keterangan-keterangan yang berdasarkan hisab tidak ada perbedaan dan satu sama lain, saling meyakinkan, dan tidak ada keraguan sedikitpun tidak perlu ada pembahasan lebih lanjut tetang penentuan 1 Syawal tersebut". tambah menag.

Peserta sidang istbat juga menjawab menyetujui putusan dari menag tersebut.

Sebelum mengakhiri sidang, Menag mengetuk palu sebagai tanda bahwa hasil Itsbat ini sudah menjadi keputusan.

Sidang Itsbat ini dihadiri sejumlah pimpinan ormas Islam, instansi dan lembaga terkait, dan sejumlah kepala perwakilan negara sahabat.(kmt/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2