JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor). Pelaku masing-masing berinisial MS, FY alias F, RE alias R, T dan DPO inisial I. Keempat tersangka itu berhasil dibekuk di Desa Pasir Angin, RT 003/03, Gg Mushola Al-Almien, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, salah satu pelaku inisial MS dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan ketika petugas akan melakukan pengembangan kasus.
"Saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya, tersangka (MS) mencoba untuk melawan dan menyerang petugas sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur," kata Yusri.
"Kemudian tersangka dilakukan pertolongan dengan membawa ke rumah sakit namun dalam perjalanan tersangka meninggal dunia," tambahnya.
Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor tersebut berdasarkan laporan dari warga masyarakat dan korban atau pemilik motor yang mengalami kehilangan di wilayah Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi.
"Pelapor atau korban inisial IT, NHP dan MRG," ujarnya.
Adapun laporan polisi tersebut, diantaranya LP/237/K/IV/2020/PMJ/RJT/SEK. CRS, tanggal 16 April 2020; LP/666/K/X/2020/PMJ/RJT/SEK. CR, tanggal 24 Oktober 2020; LP/6326/X/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 26 Oktober 2020.
Lanjut Yusri mengungkapkan, dalam melakukan aksinya pelaku membekali diri dengan senjata api serta tidak segan melukai korbannya jika diketahui korban.
"Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata api rakitan. Peran mereka, ada sebagai joki, pemetik dan pengawas," terang Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.(bh/amp) |