Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jokowi
10 Jabatan Luhut Pandjaitan Sepanjang Pemerintahan Jokowi
2022-04-11 05:39:35
 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memegang berbagai jabatan sepanjang pemerintahan Jokowi sejak 2014 hingga saat ini.(Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terlihat sebagai tokoh yang kerap dipercaya oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di masa pemerintahannya selama ini.

Hal itu tampak dari seabrek jabatan yang diamanahkan Jokowi kepadanya sepanjang masa pemerintahannya, baik di periode pertama (2014-2019) maupun kedua (2019-2024). Saking dipercayanya Luhut oleh Jokowi, tak heran netizen Indonesia sempat menjuluki mantan elite Kopassus itu sebagai menteri segala urusan.

Kini pada periode pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, jabatan utama Luhut adalah Menko Bidang Maritim dan Investasi di dalam kabinet. Namun, Ia juga dipercaya Jokowi untuk merangkap sejumlah posisi penting lainnya.

CNNIndonesia.com merangkum pelbagai jabatan penting Luhut selama Jokowi menjabat. Baik yang masih aktif sampai sekarang, maupun yang sudah selesai dilaksanakan.

1. Wakil Ketua KPCPEN

Luhut diberi tugas sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Juli 2020 lalu. Komite ini dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

Komite tersebut bertujuan mengintegrasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan kewenangan kementerian dan lembaga lain untuk percepatan pemulihan perekonomian. KPCPEN diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

2. Koordinator PPKM Wilayah Jawa-Bali

Pada medio Juni 2021 lalu, Jokowi telah menunjuk Luhut sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) varian delta yang kala itu merebak di Indonesia. Saat PPKM darurat berakhir, Istilah itu kemudian berganti menjadi PPKM Level 1-4. Luhut pun masih dipercaya sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.

3. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri

Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Tim itu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 yang diteken pada 17 September 2018.

Tim ini memiliki tugas untuk memantau penggunaan produksi dalam negeri. Mulai tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa, sosialisasi hingga memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.

4. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional

Luhut juga ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional. Tim ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Luhut bertugas untuk memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

5. Ketua Tim Gernas BBI

Luhut juga ditunjuk sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Pembentukan tim ini tertuang dalam Perpres No.15 tahun 2021.

Mantan Dubes RI untuk Singapura mulai menjabat sebagai Ketua Tim Gernas BBI sejak 8 September 2021. Tim ini dibentuk untuk memastikan keberpihakan kepada produk lokal.

6. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Luhut turut ditunjuk sebagai ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Oktober 2021 lalu. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Luhut memiliki tugas untuk menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat.

7. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Baru-baru ini, Luhut turut ditunjuk menjabat sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dewan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Luhut berwenang menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.

8. Kepala KSP

Selain berbagai jabatan yang masih aktif di atas, Luhut juga sempat menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresiden (KSP). Ia dilantik pada 31 Desember 2014 lalu.

Luhut mengatakan banyak tantangan dan dirinya akan berperan banyak membantu presiden. Ia yakin tugasnya tak akan berbenturan dengan menteri sekretaris negara, sekretaris kabinet (Seskab) atau kementerian/lembaga lainnya.

"Tidak ada tumpang tindih. Banyak persoalan negeri ini yang harus diselesaikan bersama," kata Luhut ketika itu.

9. Menko Polhukam

Tak lama Luhut menjabat kepala staf. Luhut dipercaya sebagai Menko Polhukam menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno pada 13 Agustus 2015.

Saat itu Luhut sempat rangkap jabatan beberapa pekan.

Ketika Jokowi merombak Kabinet Kerja pada 27 Juli 2016, Luhut kemudian diangkat menjadi Menteri Koordinator Kemaritiman menggantikan Rizal Ramli.

Dengan demikian total 10 jabatan digenggam Luhut selama Jokowi menjabat sejak 2014 sampai saat ini.

Selain itu Luhut juga pernah jadi pelaksana tugas (Plt) jabatan menteri. Misalnya Plt Menteri Kelautan dan Perikanan pada November 2020 yang ditinggal Edhy Prabowo karena terjerat kasus korupsi.

Luhut juga pernah jadi Plt Menteri Perhubungan pada Maret 2020 menggantikan sementara Budi Karya Sumadi yang positif covid-19. Plt Menteri ESDM pada Agustus 2016.

Sedangkan, terbaru, Luhut didaulat kini menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, sebagaimana pada nomer 7 ditas. Penunjukan Luhut menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 53 tahun 2022 mengenai Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Perpres yang diteken Jokowi pada 6 April 2022 ini menjelaskan, Dewan Sumber Daya Air Nasional atau Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.(rzr/kid/CNNIndonesia/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2