Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
MenPAN
10 Lembaga Non Struktural Diusulkan Digabung atau Dibubarkan
Friday 08 Mar 2013 09:22:28
 

Menteri PAN-RB, Azwar Abubakar.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah terus menggerakkan Reformasi Birokrasi. Selain akan merampingkan birokrasi, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kini mengkaji efektivitas keberadaan 90 lembaga-lembaga non struktural (LNS). Hasilnya ada 10 LNS yang direkomendasikan untuk dimerjer, digabung, atau dibubarkan, dan tinggal menunggu Keputusan Presiden.

“Kementerian PAN-RB telah menyampaikan Rancangan Perpres mengenai pembubaran sepuluh Lembaga Non Struktural (LNS) itu kepada Presiden,” kata Menteri PAN-RB Azwar Abubakar di Jakarta, Kamis (7/3).

Menteri PAN-RB menegaskan, usulan pembubaran kepada 10 LNS itu dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan, sehingga tidak akan menimbulkan implikasi yang besar. Implikasi pembubaran LNS yang mencakup pergeseran tugas dan fungsi lembaga serta pegawai, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumentasi (P3D) telah diperhitungkan dengan masak.

Menurut Azwar, secara umum, alasan pembubaran Sepuluh LNS adalah karena tugas dan fungsinya tumpang tindih dengan lembaga lain, lembaganya sudah tidak aktif, bahkan ada yang belum pernah dibentuk seperti Lembaga Koordiniasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (LKP2PACA), yang diamanatkan oleh Keputusan Presiden No. 83/1999.

Mengenai para pegawai kesepuluh LNS yang diusulkan dimerger atau dibubarkan, menurut Azwar, akan dilakukan dengan pengalihan tugas dan fungsi yang masih perlu dijalankan ke kementerian/lembaga terkait. “Dengan demikian, pembubaran LNS itu diharapkan tidak menimbulkan gejolak maupun stagnasi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga-lembaga dimaksud,” tambah Menteri.

Adapun 10 LNS lain yang diusulkan digabung atau dibubarkan adalah:

1. Lembaga Koordniasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (LKP2PACA), yang diamanatkan oleh Keputusan Presiden No. 83/1999. “Hingga saat ini belum ditindaklanjuti dengan pembentukan lembaga tersebut. Sedangkan tugas dan fungsi di bidang sosial dan penyandang cacat, yang semula akan diemban oleh LNS dimaksud, sudah dilaksanakan oleh Kementerian Sosial,” ujarnya.

2. Komisi Hukum Nasional (KHN) serta P3D dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM. KHN memiliki 35 pegawai non PNS, dibiayai dari anggaran yang dialokasikan dari Sekretariat Negara sebesar Rp 11,147 miliar, dan selama ini menggunakan aset Kementerian Keuangan;

3. Dewan Gula Indonesia (DGI) yang diawaki 17 PNS, dengan anggaran Rp 1,568 miliar, dialihkan ke Kementerian Pertanian;

4. Dewan Buku Nasional, tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Di sini tidak ada implikasi P3D karena sudah tidak ada pegawai, pembiayaan serta aset,” jelas Menteri Pan-RB Azwar Abubakar.

5. Untuk Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional (DEPANRI), tugas dan fungsi perumusan kebijakannya dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi, sementara tugas dan fungsi yang menyangkut dukungan pelaksanaan di bidang penerbangan dan antariksa dialihkan ke Lembaga Penerbangan dan Antariksa (LAPAN). Lembaga tersebut memiliki 62 pegawai ex officio PNS pada Pusat Pengkajian Kedirgantaraan LAPAN, tetapi tidak ada alokasi pembiayaan khusus karena merupakan bagian dari LAPAN;

6. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia yang memiliki 5 pegawai non PNS, tidak mendapatkan alokasi anggaran sejak tahun 2006, dan menggunakan asset BPPT, tugas dan fungsi serta P3D-nya dialihkan ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

7. Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET), selama ini diisi oleh pegawai ex officio PNS Ditjen Penataan Ruang Kementerian PU, dengan pembiayaan sebesar Rp 1 miliar. Pengalihan tugas dan fungsi badan ini tidak memiliki implikasi P3D, karena selama ini menggunakan P3D Kementerian PU;

8. Pengalihan Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N) ke Kementerian Perumahan Rakyat juga tidak ada impikasi P3D, karena sudah tidak ada pegawai, pembiayaan dan aset;

9. Sebanyak 35 pegawai ex officio PNS Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang ditempatkan di Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (KANBPTUA), selanjutnya dialihkan ke Kemenakertrans;

10. Tugas dan fungsi koordniasi Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sedangkan tugas dan fungsi perumusan kebijakan dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan. Tidak ada implikasi P3D karena sudah tidak ada pegawai, pembiayaan dan asset.(es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > MenPAN
 
  Komjen Pol Syafruddin Dilantik Menjadi Menteri PAN-RB Gantikan Asman Abnur
  Legislator Kritik Menpan-RB Soal Larangan Penggunaan Mobil Dinas
  Kemen PANRB Gelar Rakor Pendayagunaan Aparatur Negara Instansi Pusat
  Tinggal 8 Kementerian Yang Perpresnya Belum Diteken
  Tari Ranuep Lampuan Sambut Kungker dan Silaturahmi Menpan Dikota Langsa
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2