Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Nasional Aceh
100 Bacaleg Partai Nasional Aceh Diseleksi
Thursday 11 Apr 2013 00:31:27
 

Peserta Bacaleg Partai Nasional Aceh saat akan mengikuti ujian seleksi, Rabu (10/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LANGSA, Berita HUKUM - Sebanyak 100 bakal calon legislatif mengikuti ujian seleksi untuk Pemilu 2014. Seleksi tersebut dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Aceh Kota Langsa dan Aceh Tamiang.

Ujian seleksi ini dilaksanakan selama dua hari kedepan mulai tanggal 10-11 April 2013 yang bertempat di kantor PNA Langsa, dengan menghadirkan 5 orang Dosen Perguruan Tinggi Universitas Samudera (Unsam) Langsa serta melibatkan unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat.

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PNA, M. Jully Fuady, saat dibincangi pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (10/4) menyebutkan, materi yang diujikan yaitu penilaian kapasitas, elektabilitas dan integritas setiap Baleg PNA yang akan didaftarkan ke KPU untuk mengikuti Pemilu 2014 mendatang.

Diharapkan para kader PNA kedepan mampu bertanggungjawab, serta memberikan perubahan yang lebih baik kepada masyarakat khususnya Kota Langsa dan Aceh Timur.

Menurutnya, kerjasama dengan perguruan tinggi dan tokoh ulama tersebut bukan pada masa seleksi bacaleg saja. Akan tetapi PNA kedepannya siap bersinergi dalam bidang apapun, baik masukan dan kritikan konstruktif assesment sosial politik.

Terutama dalam menyusun program-program politik yang mampu menyentuh persoalan mendasar masayarakat dan juga untuk pengembangan dan penguatan Partai Nasional Aceh, tutup Ketua DPP PNA, Jully Fuadi yang didampingi Ketua DPW PNA Kota Langsa, Bachtiar Saleh dan Ketua DPW PNA Aceh Tamiang, Murtala.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2