Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kapolri
100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
2021-05-16 10:31:05
 

Pengamat ekonomi politik Arya Wishnuardi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi nasional dalam situasi pandemi Covid-19 tak lepas dari peran penting Polri guna menyukseskan kebijakan tersebut.

Hal itu dikemukakan pengamat ekonomi politik Arya Wishnuardi saat dimintai tanggapannya mengenai kinerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Minggu (16/5).

"Peranan Polri khususnya Polsek-Polres sebagai ujung tombak dalam pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 ini sangat penting dan vital, kami sangat apresiasi Bapak Kapolri dengan program-programnya sehingga hal tersebut terwujud," kata Arya kepada wartawan.

Arya menilai Korps Bhayangkara di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo tak hanya mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) semata, namun juga sekaligus memberikan solusi di tengah-tengah warga mengenai pemulihan ekonomi.

"Polri sebagai aktor kunci terdepan untuk menyelesaikan masalah di masyarakat, menempatkan Polsek dan Polres sebagai problem solver bagi masyarakat yang terdampak dari Covid-19 di samping keadaan ekonomi nasional yang belum stabil," ucap Arya.

"Polsek-Polres menyentuh langsung tempat-tempat yang sulit itu saya lihat sebagai langkah yang dapat dimaksimalkan dan punya kebermanfaatan untuk ekonomi masyarakat," imbuh dia.

Terakhir, dirinya berharap soliditas Polri dengan pihak lain seperti TNI maupun Pemerintah Daerah (Pemda) yang sejak kepemimpinan mantan Kabareskrim tersebut telah terjaga baik, untuk tetap dikuatkan.

"Bekerjasama dengan instansi lain untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam hal keamanan dan ketertiban," pungkas Arya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2