Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu
100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU
2024-02-23 23:18:47
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gerakan Pemilu Bersih yang terdiri dari 100 tokoh mendesak dilakukannya audit forensik terhadap IT Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait terjadinya berbagai kecurangan dan pelanggaran dalam penyelengaraan Pilpres 2024.

Desakan itu disampaikan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, yang membacakan pernyataan sikap kelompok Gerakan Pemilu Bersih. Penyataan sikap menolak hasil Pilpres 2024 bertajuk "100 Tokoh Menolak Pemilu Curang Terstruktur, Sistematis dan Masif" di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu, (24/2) siang.

Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM

Selain audit forensik, kata Din, pihaknya mendesak pengenaan sanksi hukum dan etik atas mereka yang melakukan pelanggaran dalam Pemilu 2024.

"Kami juga mendesak pengulangan penghitungan suara berdasarkan hasil pemungutan suara di TPS yang telah diverifiksi keabsahannya, secara terbuka dan transparan di tingkat desa/kelurahan atau kecamatan," ujar Din.

Desakan berikutnya, yaitu penghentian pengumuman hasil hitung cepat (quick count), dan hasil hitung riil (real count) oleh KPU sampai adanya penyelesaian masalah.

Din menekankan, sebagai konsekuensi dari penolakan terhadap kecurangan Pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), pihaknya menolak secara kategoris penyelesaian sengketa Pilpres 2024 melalui Mahkamah Konstitusi (MK). "yang kami yakini tidak bersikap adil, obyektif, imparsial, dan tidak akan lepas dari pengaruh kekuasaan eksekutif," lanjut Din, menegaskan.

Selain itu, mereka juga menyatakan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 telah menyimpang dari etika politik yang berdasarkan agama hingga keadilan.

"Serta etika politik berdasarkan agama dan budaya bangsa, khususnya prinsip kejujuran dan keadilan," kata Din.

Din mengatakan, kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024 dilakukan secara sistematis jauh sebelum hari pencoblosan berlangsung hingga saat ini dalam tahapan quick count.

Din mengeklaim, 100 tokoh yang hadir saat ini merupakan representasi ribuan hingga jutaan yang juga merasakan kejanggalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam acara pernyataan sikap setidaknya terdapat 100 tokoh bangsa yang turut meramaikan. Di antaranya mantan Ketua KPK Abraham Samad, Guru Besar FISIP UI Prof. Amir Santoso, mantan Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakabareskrim Irjen Pol (Purn) Anas Yusuf, Ketua Dewan Penasehat Ittihad Persaudaraan Imam Masjid Seluruh Indonesia Prof. Dr. Ahmad Zahro, dan Ekonom Senior Pendiri INDEF Prof. Dr. Didin S Damanhuri.

Berikut adalah isi pernyataan Seratus Tokoh Menolak Pilpres Curang Terstruktur, Sistematis, dan Masif;

Dengan Nama Tuhan Yang Maha Esa

Mencermati dengan saksama penyelenggaraan Pilpres 2024, sejak dari masa persiapan/pencalonan Presiden-Wakil Presiden, proses pencoblosan, hingga perhitungan suara baik Quick Count di Televisi maupun Real Count ole KPU, kami sebagai warga negara yang peduli Pilpres Bersih berdasarkan prinsip kejujuran dan keadilan menyatakan:

1. Pilpres 2024 mengalami kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Hal demikian ditandai antara lain:

Adanya Daftar Pemilih Tetap/DPT Bermasalah melibatkan sekitar 54 juta pemilih (seperti yang diajukan ole pihak tertentu ke KPU) yang tidak diselesaikan dengan baik,
Terjadinya berbagai bentuk intimidasi, tekanan, bahkan ancaman terhadap rakyat, pengerahan aparat pemerintahan untuk mendukung Paslon 02,

Pemberian bantuan sosial menjelang hari pencoblosan baik dalam bentuk uang tunai maupun beras kepada masyarakat bawah yang sesungguhnya harus bersifat impersonal, dilakukan sendiri ole Presiden Jokowi dan beberapa menteri untuk mengarahkan pemilu kepada Paslon 02 adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (korupsi) yang nyata,

Keberpihakan nyata Presiden dan jajarannya guna mendukung partai dan/atau Paslon 02,
Pencoblosan dini untuk Paslon 02 di beberapa tempat, di dalam maupun di luar negeri (diberitakan luas di media massa),

Penggelembungan perolehan suara untuk kemenangan Paslon 02, sehingga perolehan suaranya melebihi jumlah pemilih di banyak TPS akibat kesalahan pemindahan data yang diakui sendiri oleh KPU terjadi di sekitar 3000 TPS, dan

Berdasarkan keterangan para ahli, adanya indikasi rekayasa kecurangan melalui IT KPU yang servernya berada di Luar Negeri, dan dirancang (by design) menguntungkan Paslon 02.

2. Berdasarkan bukti, indikasi, dan dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif tersebut, kami dengan penuh kesadaran dan keyakinan menolak hasil pemungutan dan perhitungan suara Pilpres yang sedang berlangsung dan kelanjutannya. Pelaksanaan Pilpres 2024 telah menyimpang dari ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan etika politik berdasarkan agama dan budaya bangsa, khususnya prinsip kejujuran dan keadilan. Sehubungan dengan itu kami mendesak:

Dilakukannya Audit Forensik terhadap IT KPU.

Pengenaan sanksi hukum dan etik atas mereka yang melakukan pelanggaran,
Pengulangan penghitungan suara berdasarkan hasil pemungutan suara di TPS yang telah diverifiksi keabsahannya, secara terbuka dan transparan di tingkat desa/kelurahan atau kecamatan,

Penghentian pengumuman Hasil Hitung Cepat (Quick Count), dan Hasil Hitung Ril (Real Count) oleh KPU sampai adanya penyelesaian masalah.

3. Mendukung usulan berbagai pihak agar DPR-RI menggunakan Hak Angket (Penyelidikan) terhadap Penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2024 agar proses pengusutan kecurangan bersifat komprehensif, baik hukum maupun politik. Dari hasil penggunaan Hak Angket tadi, kami mendukung setiap penegakan konsekuensi hukum atas para pelaku pelanggaran termasuk jika berakibat pada pemakzulan Presiden.

4. Sebagai konsekuensi dari penolakan terhadap kecurangan Pilpres terstruktur, sistematis, dan masif, kami menolak secara kategoris penyelesaian sengketa Pilpres 2024 melalui Mahkamah Konstitusi yang kami yakini tidak bersikap adil, objektif, imparsial, dan tidak akan lepas dari pengaruh Kekuasaan Eksekutif.

Demikianlah sikap dan pandangan kami sebagai bagian dari rakyat cinta kebenaran, kejujuran, dan keadilan. Semoga Allah Yang Maha Kuasa menyelamatkan bangsa dan negara dari malapetaka ketamakan berkuasa dan melanggengkan kekuasaan dengan menggunakan segala cara.

Jakarta, 21 Februari 2024

Lihat video Youtube acara '100 Tokoh Menolak Pemilu Curang Terstruktur, Sistematis dan Masif": Klik disini.(dbs/inilah/kumparan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

 

ads2

  Berita Terkini
 
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2