JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita rumah milik Djoko Susilo, Selasa (26/2). Kali ini, KPK menyita rumah tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) itu yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Total, KPK saat ini sudah menyita 11 rumah jenderal bintang dua itu.
Ketika dikonfirmasi, Johan Budi SP;Juru Bicara KPK membenarkan bahwa pihaknya kembali melakukan penyitaan rumas Djoko. "Benar, saya baru saja dapat informasi bahwa ada penyitaan di daerah Bogor, Kabupaten Bogor, terkait dengan DS (Djoko Susilo)," kata Johan.
Penyitaan ini menjadi rumah kesebelas Djoko yang sudah disita KPK. Rumah-rumah Djoko yang disita terlebih dulu adalah 3 rumah di kawasan Jakarta Selatan, 1 rumah di Perumahan Pesona Khayangan, Depok. Kemudian KPK kembali menyita 2 rumah di Solo, 3 rumah di Yogyakarta, dan 1 rumah di Semarang, terakhir 1 rumah di Kabupaten Bogor.
Penyitaan ini dilakukan agar tidak ada perpindahan aset selama proses hukum di KPK masih berjalan. Sehingga rumah-rumah yang disita itu tidak berpindah tangan sebelum proses hukum selesai. Meskipun demikian, kata Johan, rumah-rumah yang disita itu tetap boleh ditempati penghuninya. "Ini terkait pasal TPPU yang disangkakan pada DS (Djoko Susilo)," ujar Johan.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Modus penumpukan aset yang dilakukan Djoko diduga melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.(bhc/din) |