Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
11 Rumah Djoko Susilo Disita KPK
Tuesday 26 Feb 2013 23:04:01
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita rumah milik Djoko Susilo, Selasa (26/2). Kali ini, KPK menyita rumah tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) itu yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Total, KPK saat ini sudah menyita 11 rumah jenderal bintang dua itu.

Ketika dikonfirmasi, Johan Budi SP;Juru Bicara KPK membenarkan bahwa pihaknya kembali melakukan penyitaan rumas Djoko. "Benar, saya baru saja dapat informasi bahwa ada penyitaan di daerah Bogor, Kabupaten Bogor, terkait dengan DS (Djoko Susilo)," kata Johan.

Penyitaan ini menjadi rumah kesebelas Djoko yang sudah disita KPK. Rumah-rumah Djoko yang disita terlebih dulu adalah 3 rumah di kawasan Jakarta Selatan, 1 rumah di Perumahan Pesona Khayangan, Depok. Kemudian KPK kembali menyita 2 rumah di Solo, 3 rumah di Yogyakarta, dan 1 rumah di Semarang, terakhir 1 rumah di Kabupaten Bogor.

Penyitaan ini dilakukan agar tidak ada perpindahan aset selama proses hukum di KPK masih berjalan. Sehingga rumah-rumah yang disita itu tidak berpindah tangan sebelum proses hukum selesai. Meskipun demikian, kata Johan, rumah-rumah yang disita itu tetap boleh ditempati penghuninya. "Ini terkait pasal TPPU yang disangkakan pada DS (Djoko Susilo)," ujar Johan.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Modus penumpukan aset yang dilakukan Djoko diduga melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2