Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
11 WNA Pelaku Cyber Crime Ditangkap di Medan
Friday 21 Dec 2012 16:14:07
 

11 WNA Pelaku Cyber Crime yang Ditangkap di Medan.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) kembali menangkap 11 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus cyber crime, Kamis (20/12). Dengan demikian total ada 47 orang yang sudah ditangkap.

Para tersangka yang berasal dari Cina, Taiwan dan Korea ini diamankan di kawasan Komplek Malibu Indah, Medan. Mereka sebelumnya berhasil kabur saat Polisi menggerebek lokasi itu pada Rabu (19/12). Diduga karena tidak tahu mau kemana, mereka kembali lagi ke lokasi dan ditangkap.

"Nantinya seluruh tersangka akan dikirim ke Bareskrim Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jl. Medan-Tanjung Morawa, Medan.

Penangkapan ini, kata Sadono, merupakan operasi Bareskrim yang juga dilakukan di beberapa kota lain seperti Jakarta dan Surabaya. Kasus ini bermula dari laporan para korban penipuan transaksi online di internet yang kebanyakan dari Cina. Polisi Cina kemudian bekerjasama dengan Polri dalam upaya menangkap para pelaku, hingga dideteksi keberadaan pelaku di Medan.

Saat penangkapan, kata Sadono, ada sejumlah barang bukti yang diamankan seperti komputer dan berkas-berkas. Sejumlah tersangka sempat mencoba memusnahkan sejumlah dokumen, namun hanya sebagian saja yang sempat dimusnahkan.

"Ada yang mencoba membakarnya, dan ada juga yang coba direndam dibak. Mereka ingin memusnahkan dokumen-dokumen itu," kata Sadono, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Kamis (20/12).

Pada Rabu (19/12) kemarin, Polda Sumut berhasil membekuk 36 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjadi anggota jaringan internasional penipuan lewat internet (online). Mereka berasal dari Cina, Korea dan Thailand, dan terdiri dari 20 pria dan 16 wanita. Modus yang mereka gunakan adalah menjual produk melalui internet. Setelah konsumen mentransfer, barang tidak dikirim ke konsumen.(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Cyber Crime
 
  Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
  Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
  2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
  Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
  Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2