MEDAN, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) kembali menangkap 11 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus cyber crime, Kamis (20/12). Dengan demikian total ada 47 orang yang sudah ditangkap.
Para tersangka yang berasal dari Cina, Taiwan dan Korea ini diamankan di kawasan Komplek Malibu Indah, Medan. Mereka sebelumnya berhasil kabur saat Polisi menggerebek lokasi itu pada Rabu (19/12). Diduga karena tidak tahu mau kemana, mereka kembali lagi ke lokasi dan ditangkap.
"Nantinya seluruh tersangka akan dikirim ke Bareskrim Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jl. Medan-Tanjung Morawa, Medan.
Penangkapan ini, kata Sadono, merupakan operasi Bareskrim yang juga dilakukan di beberapa kota lain seperti Jakarta dan Surabaya. Kasus ini bermula dari laporan para korban penipuan transaksi online di internet yang kebanyakan dari Cina. Polisi Cina kemudian bekerjasama dengan Polri dalam upaya menangkap para pelaku, hingga dideteksi keberadaan pelaku di Medan.
Saat penangkapan, kata Sadono, ada sejumlah barang bukti yang diamankan seperti komputer dan berkas-berkas. Sejumlah tersangka sempat mencoba memusnahkan sejumlah dokumen, namun hanya sebagian saja yang sempat dimusnahkan.
"Ada yang mencoba membakarnya, dan ada juga yang coba direndam dibak. Mereka ingin memusnahkan dokumen-dokumen itu," kata Sadono, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Kamis (20/12).
Pada Rabu (19/12) kemarin, Polda Sumut berhasil membekuk 36 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjadi anggota jaringan internasional penipuan lewat internet (online). Mereka berasal dari Cina, Korea dan Thailand, dan terdiri dari 20 pria dan 16 wanita. Modus yang mereka gunakan adalah menjual produk melalui internet. Setelah konsumen mentransfer, barang tidak dikirim ke konsumen.(dtk/bhc/opn) |