Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
11 WNA Pelaku Cyber Crime Ditangkap di Medan
Friday 21 Dec 2012 16:14:07
 

11 WNA Pelaku Cyber Crime yang Ditangkap di Medan.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) kembali menangkap 11 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus cyber crime, Kamis (20/12). Dengan demikian total ada 47 orang yang sudah ditangkap.

Para tersangka yang berasal dari Cina, Taiwan dan Korea ini diamankan di kawasan Komplek Malibu Indah, Medan. Mereka sebelumnya berhasil kabur saat Polisi menggerebek lokasi itu pada Rabu (19/12). Diduga karena tidak tahu mau kemana, mereka kembali lagi ke lokasi dan ditangkap.

"Nantinya seluruh tersangka akan dikirim ke Bareskrim Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jl. Medan-Tanjung Morawa, Medan.

Penangkapan ini, kata Sadono, merupakan operasi Bareskrim yang juga dilakukan di beberapa kota lain seperti Jakarta dan Surabaya. Kasus ini bermula dari laporan para korban penipuan transaksi online di internet yang kebanyakan dari Cina. Polisi Cina kemudian bekerjasama dengan Polri dalam upaya menangkap para pelaku, hingga dideteksi keberadaan pelaku di Medan.

Saat penangkapan, kata Sadono, ada sejumlah barang bukti yang diamankan seperti komputer dan berkas-berkas. Sejumlah tersangka sempat mencoba memusnahkan sejumlah dokumen, namun hanya sebagian saja yang sempat dimusnahkan.

"Ada yang mencoba membakarnya, dan ada juga yang coba direndam dibak. Mereka ingin memusnahkan dokumen-dokumen itu," kata Sadono, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Kamis (20/12).

Pada Rabu (19/12) kemarin, Polda Sumut berhasil membekuk 36 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjadi anggota jaringan internasional penipuan lewat internet (online). Mereka berasal dari Cina, Korea dan Thailand, dan terdiri dari 20 pria dan 16 wanita. Modus yang mereka gunakan adalah menjual produk melalui internet. Setelah konsumen mentransfer, barang tidak dikirim ke konsumen.(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Cyber Crime
 
  Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
  Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
  2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
  Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
  Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2