Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Administrasi Kependudukan
12 Lembaga Gugat Stelsel Aktif Penduduk dalam UU Administrasi Kependudukan
Wednesday 05 Jun 2013 23:28:32
 

Kuasa Hukum Pemohon Apong Herlina (tengah) beserta kuasa hukum lainnya saat menyampaikan pokok-pokok permohonan terkait Uji Materi UU Administrasi Kependudukan di Ruang Sidang Panel Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang dimohonkan oleh Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Yayasan Kampus Diakonia Modern, dan Yayasan Elsafan, dan beberapa lembaga independen lainnya yang kesemuanya berjumlah 12, Rabu (5/6). Pada sidang pendahuluan, Kuasa Hukum Pemohon Apong Herlina menyampaikan pokok-pokok permohonan kliennya.

Di hadapan Panel Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Apong Herlina menyampaikan kliennya mengajukan pengujian penjelasan umum, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 90 ayat (1) huruf a, serta Pasal 90 ayat (2). Sementara yang menjadi batu uji pengujian pasal a quo adalah Pasal 1 ayat (3), kemudian Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4) juncto Pasal 26 ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4).

Apong mengatakan kedua belas Pemohon merupakan kelompok yang terkait langsung dan dirugikan dengan penjelasan yang menyatakan pencatatan sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi penduduk. Akibat dari asas atau dasar stelsel aktif bagi penduduk, lanjut Apong, penduduk menjadi diwajibkan melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

“Artinya bahwa negara tidak diberikan mandat atau kewajiban untuk melakukan secara aktif pencatatan sipil bagi penduduk atau warga negaranya. Selain itu juga dampak dari asas stelsel aktif bagi penduduk ini terlihat dari Pasal 4 Undang-Undang Adminduk yang menyatakan warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana pencatatan sipil setempat atau kepada pemerintah perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Jadi, sangat in-line sekali di situ. Masyarakat atau warga negara yang harus aktif, walaupun warga negara tersebut berada di wilayah di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Apong menyampaikan gugatan kliennya.

Terhadap permohonan Para Pemohon tersebut, Maria mengatakan bahwa Pasal 32, Pasal 32 ayat (1), ayat (2), Pasal 90 UU Administrasi Kependudukan tidak bisa diajukan lagi karena sudah pernah diputuskan MK beberapa waktu lalu. Selain itu, Maria mencermati banyak hal yang ditulis berulang kali dalam permohonan Para Pemohon sehingga Maria meminta sistematika permohonan diperbaiki. Selain itu Maria meminta Apong menguraikan alasan-alasan permohonan lebih jelas lagi per pasalnya.

“Anda tidak menguraikan di sini kalau terjadi demikian siapa yang melapor. Ya, kan? Negara ini kan terlalu luas, jadi kalau ada yang lahir di pucuk gunung gitu tidak ada yang lapor kan negara juga enggak tahu. Nah, itu yang perlu dijelaskan, dirumuskan ulang sehingga meyakinkan hakim bahwa memang ini suatu masalah, permasalahan itu. Kalau MK sudah memutuskan kemarin bahwa pencatatan itu memang diperlukan, tetapi kalau yang terlambat itu diberikan tidak langsung ke pengadilan kalau sudah lewat 60 hari,” jelas Maria memberikan saran.(yna/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2