JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menambah lokasi pemberlakuan kebijakan ganjil genap (GaGe) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Jakarta, dari 3 menjadi 13 titik ruas jalan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 13 lokasi GaGe PPKM Level 2 Jakarta tetap berlaku bagi kendaraan khusus pejabat TNI-Polri yang menggunakan plat hitam.
"Kendaraan berplat khusus RF selama dia gunakan kendaraan plat hitam maka dia terkena aturan GaGe. Yang dikecualikan adalah pelat merah dan pelat dinas TNI-Polri dan plat dinas institusi," kata Sambodo, di Aula TMC Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (22/10).
Sambodo menjelaskan, pemberlakuan GaGe 13 titik di Jakarta tetap berlaku pada pagi dan sore dari jam 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan dari jam 16.00 sampai 21.00 WIB.
"Ganjil genap berlaku tiap Senin sampai Jumat. Sabtu, Minggu, dan tanggal merah tidak berlaku ganjil genap," jelasnya.
Berikut 13 ruas jalan penerapan GaGe:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan GaGe PPKM level 2 Jakarta.
Pengecualian tersebut berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dengan 3 kategori. Kategori pertama, yakni presiden dan wakil presiden. Kategori kedua, yaitu Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPRD. Untuk kategori ketiga, yakni Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, dan Ketua BPK.
"Untuk jenis kendaraan dinas operasional berplat merah TNI-Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara," terangnya.
Ditambahkan Syafrin, aturan GaGe PPKM Level 2 Jakarta juga tidak berlaku bagi kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum pelat kuning. Lalu kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor, angkutan barang khusus bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
Selain itu, pengecualian juga bagi kendaraan petugas Covid-19 selama masa pandemi, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19, kendaraan pengangkut tabung oksigen, serta kendaraan barang angkut logistik.
"Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri," pungkasnya.(bh/amp) |