YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 13 terpidana kasus Dana Purna Tugas (DPT) anggota DPRD Kota Yogya periode 2004-2009, Kamis (31/1) sekitar pukul 19.15 tadi malam dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan untuk melaksanakan putusan MA No 150 K/Pid.Sus/2009 tanggal 10 Mei 2011. Mereka menjalani eksekusi diantar keluarga dan penasihat hukumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Kardi SH menjelaskan, pelaksanaan eksekusi maju sehari dari jadwal yang direncanakan Jumat (1/2) sesuai permintaan terpidana.
"Eksekusi direncanakan besok pagi (hari ini,). Tapi tadi (kemarin malam, red) saya dihubungi salah satu terpidana sekitar pukul 18.40, yang menyatakan mereka ingin eksekusi malam ini.
Sekitar pukul 19.15 mereka datang secara serentak diantar keluarga dan penasihat hukumnya,” kata Kejari.
12 terpidana dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Arif Edi Subiyanto telah diputus lebih dulu dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun bersama rekannya Cindelaras Yulianto, keduanya justru melarikan diri dan dinyatakan buron sejak November 2010.
Sedangkan untuk terpidana Cindelaras Yuliantoyang telah dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3(tiga) bulan kurungan saat ini masih buron.
Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Y. telah memerintahkan Kajari Yogyakarta untuk menangkap hidup atau mati terpidana Cindelaras Yulianto.(sm/kjs/bhc/rby) |