Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Mobil Toilet
13 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung, Terkait Kasus Mobil Toilet VVIP
Friday 26 Jul 2013 01:53:02
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Selasa (2/7) saat menjawab pertanyaan Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memanggil 8 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil toilet VVIP dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

"Dalam kasus dugaan tindak pidan korupsi mobil toilet VVIP, dari pukul 09:00 WIB, diperiksa 8 saksi, dimana 7 orang saksi dari Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta. Pada pokoknya terkait dengan proses pelelangan dan pemilihan pemenang lelang mengingat saksi-saksi adalah anggota panitia lelang, (Lenny M, Marulam Manalu, Wagiman, Ir.Ali Yudha K)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (25/7).

Dijelaskan Untung, terkait dengan proses perencanaan kegiatan pengadaan mobil VVIP, diperiksa Ir. Wahyu Pudji, terkait proses pembayaran dalam kegiatan pengadaan mobil VVIP, diperiksa Hj. Endang, terkait pemeriksaan hasil pengadaan apakah sesui atau tidak, diperiksa Nilam Sari dan 1 Direktur PT. Karabha Perkasa Jakarta, Andreas Wibowo mengenai keberadaan perusahaannya yang bertanggung jawab dalam pembuatan sasis mobil toilet VVIP.

Sebelumnya dalam kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini, Rabu (24/7) kemarin, juga sejak pukul 09:00 WIB diperiksa 5 saksi yang pada pokoknya terkait kedudukan selaku Ketua Panitia Pemeriksa Serah Terima Barang dan PPTK yang telah menyetujui pencairan pembayaran kegiatan pengadaan, diperiksa Ir. Suryadi - Kasi Pemeliharaan di Bina Sarana Dinas Kebersihan.

"Terkait dengan proses dan mekanisme pemeriksaan barang-barang hasil kegiatan pengadaan, diperiksa Sherly Yunita - Panitia Pemeriksa, Serah Terima Barang, dan terkait dengan pembantuan terhadap panitia pengadaan dalam menyiapkan administrasi pelelangan, diperiksa Rasmadi, Ono Suarno dan Deddy Setiono, Tim Pendamping Panitia Pengadaan," terang Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2