Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Haji
140 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah di Kota Kelahiran Nabi
2016-09-03 06:15:21
 

Ilustrasi. Jemaah haji dari seluruh dunia sedang tawaf di Baitullah.(Foto: kemenag/mch)
 
MEKKAH, Berita HUKUM - Jemaah haji Indonesia terus berdatangan ke Tanah Suci. Memasuki hari ke-25, Data Sistem Komputerisasi dan Informasi Haji Terpadu (Siskohat) menyebutkan bahwa 140.856 jemaah sudah berada di Mekkah, Kota kelahiran Nabi Muhammad Saw.

Tercatat ada 14 kloter yang masuk ke Makkah sepanjang hari ini, dengan jumlah jemaah mencapai 5.823. Mereka adalah jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan pada gelombang kedua dari Tanah Air menuju Bandara Internasional King Abdul Aziz (KAAIA) Jeddah lalu ke Makkah.

Sementara lebih dari 135.000 jemaah Indonesia sudah tiba terlebih dahulu di Makkah, termasuk sekitar 86.600 jemaah haji gelombang pertama yang datang dari Madinah setelah menjalankan ibadah Arbain di Masjid Nabawi.

Menurut Kepala Seksi Data dan Siskohat Eko Dwi Irianto, data tersebut merupakan laporan kedatangan jemaah haji Indonesia sampai dengan Jumat (2/9) pukul 17.00 waktu Arab Saudi (WAS). "Sampai dengan sore tadi, 14 kloter kembali masuk ke Makkah dari Jeddah sehingga jumlahnya menjadi 133 kloter. Selain itu, 212 kloter juga sudah masuk dari Madinah. Jadi, total ada 345 kloter jemaah Indonesia yang sudah sampai di kota ini," terang Eko.

Rincian kloter jemaah haji yang datang dari Madinah adalah sebagai berikut:
1. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG 1- JKG 21),
2. Embarkasi Padang (PDG 1 - PDG 9),
3. Embarkasi Solo (SOC 1 - SOC 34),
4. Embarkasi Medan (MES 1 - MES 11),
5. Embarkasi Batam (BTH 1 - BTH 14),
6. Embarkasi Surabaya (SUB 1 - SUB 34),

7. Embarkasi Makassar (UPG 1 - UPG 10),
8. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS 1 - JKS 35),
9. Embarkasi Balikpapan (BPN 1 - BPN 9),
10.Embarkasi Banjarmasin (BDJ 1 - BDJ 14),
11.Embarkasi Palembang (PLM 1 - PLM 13),
12.Embarkas Aceh (BTJ 1 - BTJ 8).

Adapun yang datang dari Jeddah, rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG 22 - JKG 39),
2. Embarkasi Padang (PDG 10 dan PDG 11),
3. Embarkasi Solo (SOC 35 - SOC 62),
4. Embarkasi Medan (MES 12 - MES 17),
5. Embarkasi Batam (BTH 15 - BTH 20),
6. Embarkasi Surabaya (SUB 35 - SUB 58),

7. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS 36 - JKS 61),
8. Embarkasi Balikpapan (BPN 10 - BPN 12),
9. Embarkasi Lombok (LOP 1 - LOP 7)
10. Embarkasi Makassar (UPG 11 - UPG 22)
11. Embarkasi Pelambang (PLM 14)
(mkd/mkd/kemenag/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2