Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus PT Blue Bird Taxi
15 Persen Saham Mintarsih A. Latief di PT Blue Bird Taxi Lenyap
Tuesday 07 Jan 2014 13:59:30
 

Dr Mintarsih A. Latief SpKJ.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lenyapnya saham Mintarsih A. Latief di Blue Bird Group bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya beberapa kali terjadi, dan berhasil didamaikan. Namun untuk perusahaan yang besar, tidak terjadi perdamaian, sehingga pada tahun 2001, Mintarsih menggugat Purnomo dan Kresna Priawan (putra dari Alm. Chandra) karena menghilangkan saham Mintarsih yang ternyata telah dipindahkan ke Purnomo dan Kresna Priawan.

Dalam gugatan ini Pengadilan memutuskan dengan keputusan tetap bahwa Purnomo dan Kresna wajib mengembalikan saham Mintarsih di PT Ziegler Indonesia.

Lain halnya dengan hilangnya saham Mintarsih di CV Lestiani yang memiliki 45 % saham di PT Blue Bird Taxi. Setelah Mintarsih meminta untuk mundur sebagai wakil direktur CV LESTIANI pada tahun 2001, terjadilah manipulasi oleh Purnomo, sehingga saham Mintarsih sebanyak 15 % di PT BLUE BIRD TAXI lenyap.

Kendati demikian, Mintarsih bertekad untuk memperjuangkan haknya yang didzholimi. ”Saya tetap akan memperjuangkan, apa yang telah menjadi hak saya,” ujar Dokter Spesialis Jiwa ini, Selasa (7/1) di Jakarta.

Seperti diketahui bahwa modus operandi perampasan hak Mintarsih dilakukan secara diam-diam, sehingga baru diketahui 12 tahun kemudian. Saat terbongkar hilangnya saham adalah setelah Mintarsih meminta agar bagian sahamnya di PT BLUE BIRD TAXI yang diatas namakan CV LESTIANI, dapat diatas namakan dirinya sendiri, dengan alasan sudah tidak ada kecocokan antara pemegang saham.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
  Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2