Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
150 Pegawai Tingkatkan Pemahaman Gratifikasi
Monday 30 Mar 2015 14:48:21
 

Ilustrasi. Gratifikasi Korupsi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tak hanya sosialisasi terhadap kementerian dan instansi pemerintah lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan sosialisasi internal bagi 150 pegawainya tentang gratifikasi. Hal tersebut diselenggarakan pada Senin (30/3) di Jakarta.

Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman para pegawai di bidang pencegahan korupsi, terutama segala sesuatu yang berkaitan dengan gratifikasi.

“Ini merupakan pengingat bagi kita semua termasuk saya sendiri. Bahwa Gratifikasi itu bagian dari tindak pidana korupsi, tanpa disadari korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan,” katanya.

Sementara itu, menurut Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono mengatakan, kegiatan sosialisasi bagi internal rutin digelar setiap tiga bulan. Sebab, gratifikasi terbilang tindak pidana korupsi yang masih baru. Karena itu, perlu upaya lebih untuk memahaminya.

“Dari berbagai jenis korupsi yang diatur dalam undang-undang, gratifikasi merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Kebiasaan memberi barang itu dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini lama-lama menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata,” katanya.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2